Sah! – Belum lama ini terdengar berita terkait dua perusahaan otomotif mengaku telah membayar denda atas tindakan kartel yang telah mereka lakukan, dua perusahaan ini adalah PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) atau biasa disebut Honda dan Yamaha oleh masyarakat awam.
Perkara ini sebenarnya sudah terjadi jauh di masa lalu, pada tahun 2017, yang dimana pada tahun tersebut, Honda dan Yamaha dijatuhi putusan oleh KPPU bahwa mereka telah terbukti melakukan kartel terhadap harga motor matik pada tahun 2013-2015.
Namun proses hukum tidak berakhir disitu. setelah putusan tersebut dijatuhkan, Yamaha dan Honda mengajukan upaya banding, dan diteruskan sampai mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA, dan MA akhirnya menolak upaya PK mereka pada April 2021.
Akibat hukum dari penolakan PK tersebut berarti kedua pabrik kendaraan bermotor tersebut telah terbukti sah melakukan kartel harga penjualan sepeda motor matik tersebut.
Namun, sebenarnya apa itu tindakan kartel? Mengapa tindakan ini dilarang oleh hukum dan dianggap merugikan?
Ketentuan terkait kartel diatur dalam UU no.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa kartel merupakan suatu situasi dimana “pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, dengan tujuan untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa dalam suatu pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Praktek kartel bisa dikatakan sebagai salah satu strategi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mempengaruhi harga dengan mengatur jumlah produksi mereka.
Pada dasarnya, mereka mencoba membentuk suatu kerja sama horizontal (pools) untuk menentukan harga dan jumlah produksi barang atau jasa.
Namun pembentukan kerja sama ini tidak selalu berhasil, karena para anggota sering kali berusaha berbuat curang untuk keuntungannya masing-masing.
Praktik kartel biasanya dilakukan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga produk mereka di pasar, atau untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mengurangi produk mereka secara signifikan di pasar, sehingga menyebabkan kelangkaan di dalam pasar, yang kemudian mengakibatkan konsumen harus mengeluarkan biaya yang lebih untuk dapat membeli produk pelaku usaha tersebut di pasar.
Dapat dikatakan tujuan utama dari praktik kartel adalah untuk mengeruk sebanyak mungkin surplus konsumen ke produsen.
Inilah salah satu penyebab mengapa kartel merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
Dalam hukum persaingan usaha, KPPU menggunakan metode rule of reason dalam melakukan pembuktian terkait apakah telah terjadi kartel atau tidak.
Rule of reason merupakan salah satu pendekatan perkara dalam hukum persaingan usaha, dalam pendekatan ini, meskipun suatu perbuatan telah memenuhi rumusan undang-undang, namun jika ada alasan objektif yang dapat membenarkan perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu pelanggaran, artinya penerapan hukumnya tergantung pada akibat yang ditimbulkan.
Pendekatan rule of reason dilakukan melalui empat tahap yakni:
- Pendefinisian pasar bersangkutan
- Pembuktian adanya posisi monopoli di pasar bersangkutan
- Identifikasi praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki posisi
monopoli - Identifikasi dan pembuktian dampak negatif dan pihak yang terkena dampak dari praktik monopoli tersebut.
Selain pendekatan rule of reason, cara membuktikan adanya kartel juga dilakukan dengan metode pembuktian secara tidak langsung.
Organization for Economic Cooperation and Developmentt atau OECD dalam publikasinya yakni “Prosecuting Cartels without Direct Evidence of Agreement” menyatakan selain bukti langsung, pembuktian kartel dapat menggunakan bukti tidak langsung.
Terdapat 2 bentuk bukti tidak langsung, yaitu bukti komunikasi dan bukti ekonomi.
Itulah pembahasan terkait dengan Kartel yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Taufan Nicholas Saragih S.H.
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
- https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/03/080200415/terbukti-kartel-honda-dan-yamaha-akhirnya-bayar-denda?page=all
- Pasal 11 UU no 5/1999
- Andi Fahmi Lubis, Dkk ,Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua, Jakarta:2017,KPPU, hal 109
- Ibid hal 110
- Ibid
- Udin Silalahi dan Isabella Cynthia Edgina. Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia dengan Menggunakan Bukti Tidak
- Langsung (Indirect Evidence). Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3 Desember, 2017, hal. 316
- Andi Fahmi Lubis, Dkk ,Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua, Jakarta:2017,KPPU, hal 144