Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Perlindungan Hukum Korban Gagal Ginjal pada Anak Akibat Obat Sirup

ilustrasi perlindungan hukum

Sah! – Belakangan ini Indonesia dihebohkan dengan terjadinya kasus gagal ginjal pada anak, tentu saja ini menjadi perhatian khusus terutama bagi para ibu yang memiliki anak balita.

Korban gagal ginjal akut pada anak di Indonesia sebanyak 241 anak total pasien yang meninggal dunia sebanyak 131 sebagian besar korbannya dibawah umur 5 tahun (21/10/22 dikutip dari media berita cnbc Indonesia).

Dugaan sementara anak yang mengalami gagal ginjal akut misterius disebabkan cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG ), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) pada obat sirup.

Dalam kasus ini BPOM menjadi sorotan publik atas kejadian gagal ginjal akut misterius pada anak, mengingat BPOM memiliki kewenagan untuk memberikan izin dan pengawasan pre market ataupun post market.

Banyak pihak yang dirugikan akibat kelalaian ini dan para korban yang dirugikan bisa menuntut keadilan dengan menggunakan pasal 45-46 Undang-undang Pelindungan Konsumen.

Pasal 45 ayat 1 UUPK menyebutkan “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.

Dikutip dari pernyatan pengurus harian YLKI “keluarga korban bisa menggunakan pasal 46 UUPK yang menyatakan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama biasa disebut gugatan perwakilan kelompok atau class action”.

Pada pasal 19 UUPK “(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”.

Pelaku usaha disini wajib bertanggung jawab atas kerugian yang korban alami baik biaya rumah sakit ataupun santunan korban meninggal.

Upaya Konsumen yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila bisa melapor ke lembaga/instansi pemerintah yang menaungi permasalahan perlindungan hukum terhadap konsumen, seperti ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ataupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan mengikuti tahapan-tahapan untuk melakukan pengaduan maka lembaga/instansi tersebut akan segera memproses.

Kita sebagai konsumen harus proaktif dan selektif memilih produk obat dalam hal ini yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah jangan sampai terjadi seperti ini lagi.

Dan untuk pelaku usaha sebaiknya selalu menggunakan bahan bahan produksi yang diperbolehkan pemerintah dan jangan sampai melanggar aturan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi hal seperti ini.

Itulah pembahasan terkait dengan Perlindungan Hukum Korban Obat Sirup yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Ramdoni Zulham

Editor: Gian Karim Assidiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *