Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cara Mengatasi PKKPR Menunggu Verifikasi Pasal 181

Penting! Inilah Prosedur Membuat NIB Badan Usaha

Cara mengatasi PKKPR menunggu verifikasi pasal 181, sebelum pembahasan, perlu diketahui bahwasannya seorang pelaku usaha haruslah memenuhi persyaratan dasar dalam berusaha, salah satunya yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau yang dulu dikenal dengan izin lokasi.

Akan tetapi beberapa jenis usaha diberi kemudahan hanya dengan mengirimkan pernyataan independen yang tersedia di OSS berbasis risiko, usaha yang dipermudah yakni  Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pada pernyataan tersebut pelaku usaha menyatakan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan jika ditemukan pelanggaran di masa mendatang, pelaku usaha bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara mengatasi PKKPR menunggu verifikasi pasal 181 bagi pemilik usaha, jika sebelumnya telah memiliki izin lokasi dan telah berlaku sebelum adanya UU Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut akan tetap dapat digunakan.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenai pajak pendapatan nasional PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). PNBP hanya menerapkan PKKPR pada tahap evaluasi atau verifikasi.

Apabila permohonan PKKPR menunggu verifikasi pasal 181 telah dinyatakan lengkap dan kelengkapan dokumen sudah ada, selanjutnya pelaku usaha akan memperoleh pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Untuk pembayaran PNBP ini sendiri dilakukan paling lambat 3 hari setelah SPS diterima. Apabila kode billing telah habis masa berlakunya, maka pelaku usaha dapat meminta kembali kode billing melalui dashboard pelaku usaha.

Waktu pemrosesan PKKPR yang menunggu verifikasi pasal 181 akan dimulai setelah dilakukan pembayaran PNBP. Tenggat waktu paling lama untuk memproses PKKPR adalah 20 hari setelah dilakukannya pembayaran PNBP termasuk proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk tanah.

Penerapan sistem OSS PKKPR akan langsung diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata ruang, kantor pertanahan, dan/atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kewenangannya.

Kewenangan menerbitkan PKKPR dibagi menjadi tiga kategori.

  • pemerintah pusat
  1. kegiatan usaha yang tanda daftar usahanya merupakan kewenangan pemerintah pusat,
  2. objek vital nasional,
  3. Proyek Strategis Nasional (PSN), dan
  4. di seluruh provinsi.
  • Pemerintah Provinsi
  1. Di seluruh kabupaten/kota
  2. Khusus untuk DKI Jakarta, permohonan KKPR yang bukan kewenangan pemerintah pusat, maka harus diterbitkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota

Kegiatan usaha di kota/kabupaten/kota yang izin usahanya tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah.

Untuk usaha yang berada di wilayah dengan RDTR terintegrasi OSS, pengajuan KKPR diproses baik secara otomatis maupun menggunakan mekanisme KKKPR yang diterbitkan tanpa evaluasi. Sistem OSS melakukan validasi KKPR untuk rencana kegiatan usaha berdasarkan RDTR. 

Permohonan KKPR diproses melalui PKKPR tanpa pemeriksaan dan diterbitkan secara otomatis untuk suatu kompleks industri yang telah memperoleh izin usaha kompleks industri. Saat mengajukan permohonan, pelaku usaha akan diminta untuk memberikan pernyataan bahwa lokasi tersebut sebenarnya berada di dalam kawasan industri.

KKKPR dan PKKPR tanpa penilaian tidak memerlukan tindak lanjut dari pemerintah daerah atau kantor pertanahan setempat karena sudah dapat digunakan dalam proses izin usaha selanjutnya.

Badan usaha persewaan tanah atau bangunan tetap memerlukan KKPR dengan mekanisme PKKPR tanpa evaluasi, sepanjang dapat dibuktikan kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan izin lokasi atau KKPR yang diterbitkan. Unggah izin lokasi atau bukti KKPR atau hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah atau bangunan.

KKPR dapat dibatalkan apabila didapati adanya cacat hukum, kesalahan, fakta palsu atau fakta palsu pada bahan, dokumen, dan informasi. Usulan pembatalan dapat diajukan oleh Departemen ATR/BPN atau pemerintah daerah melalui Badan OSS.

Bagi kegiatan usaha di laut, sistem OSS meneruskan aplikasi/permohonan PKKPR langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lokasi usaha lepas pantai meliputi perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah hukum sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang.

Jangka waktu pengurusan PKKPR maritim adalah 20 hari, yang terbagi atas 14 hari pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya SPS untuk pembayaran PNBP, dan 6 hari sampai diterbitkannya PKKPR laut setelah pembayaran PNBP.

Dan apabila tempat kerja yang direncanakan berada di kawasan hutan, kegiatan berikut dapat digunakan untuk mengajukan permohonan dengan melalui sistem OSS.

  1. Pemanfaatan kawasan hutan.
  2. Penggunaan kawasan hutan.
  3. Pembukaan/pelepasan kawasan hutan.

Untuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pengajuan permohonan melalui sistem OSS diproses menggunakan mekanisme perizinan usaha berbasis risiko. Sedangkan pemanfaatan dan pelepasan kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dan proses persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Cara Mengurus PKKPR Menunggu Verifikasi Pasal 181 di OSS

  1. PKKPR untuk konversi lahan, terbatas pada pemohon PKKPR yang telah mendapatkan dokumen pertimbangan teknologi pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  2. Bagi yang belum memiliki Pertimbangan Teknologi Pertanahan (PTP) harus terlebih dahulu mengajukan/mengelola PTP di Kantor Pertanahan Si, Gun-Gu/Kota.
  3. Bagi pemohon yang mengajukan IPPT untuk kegiatan non-usaha dan memiliki PTP yang diterbitkan oleh kantor pertanahan, DPMPTSP akan diproses melalui http://simbg.pu.go.id untuk memigrasikan permohonannya dari IPPT ke PKKPR untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan dengan status tanah harus pekarangan atau non pertanian
  4. Permohonan PKKPR Non Usaha DPMPT dapat diajukan melalui permohonan izin online DPMPT

Atau juga untuk mengatasi PKKPR yang menunggu verifikasi pasal 181 dapat juga dengan menggunakan jasa pengurusan PKKPR dengan menghubungi www.sah.co.id

Demikian informasi seputar Cara Mengatasi PKKPR Menunggu Verifikasi Pasal 181. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *