Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Tepat Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi

Inilah Langkah Tepat Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi

Izin usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi adalah satu dari sekian banyak surat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi agar bisnis dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah profit bahkan terbebas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya supaya usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pengusaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi memakai kode 96910.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang dalam lahan pekuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.

Saat memilih kode KBLI 96910 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 96910, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.

Akan tetapi jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% berada pada owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengurus permohonan izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB diantaranya data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Memasukkan isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek isian data serta preview NIB;
  • Mengunduh NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dipasarkan melalui platform online, maka diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan lewat Website Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Pemakaman Dan Kegiatan Ybdi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha