Izin usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha merupakan salah satu dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pengusaha fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha.
Kenyataannya kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya profit sampai terbebas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan bisnis expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana supaya usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mengurus izin usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh semua Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha memakai kode 94110.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi pengusaha perdagangan, kegiatan organisasi di mana kepentingan anggotanya terpusat pada perkembangan dan kesejahteraan perusahaan atau perdagangan, termasuk pertanian atau pada pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis khusus atau bagian politik tanpa memperhatikan jalur bisnis, kegiatan federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi, kegiatan kamar dagang dan organisasi sejenisnya, penyebaran informasi, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN), GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), organisasi pedagang dan organisasi pengusaha lainnya.
Saat menentukan kode KBLI 94110 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 94110, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara omset pebisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.
Sebaliknya jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada di pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan mesti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, pengusaha dapat registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Melengkapi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali data serta preview NIB;
- Mencetak NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha
Jika NIB tersedia, baik itu usaha , atau non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha memakai media online, maka akan diperlukan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Organisasi Bisnis Dan Pengusaha tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha