Izin usaha Wisata Tirta Lainnya jadi satu dari banyaknya kewajiban yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Wisata Tirta Lainnya sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pebisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Wisata Tirta Lainnya.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat naik karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Wisata Tirta Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya usaha Wisata Tirta Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Wisata Tirta Lainnya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Wisata Tirta Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Wisata Tirta Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh semua Pengusaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Wisata Tirta Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Wisata Tirta Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Wisata Tirta Lainnya kodenya adalah 93249.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93243 seperti selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
Saat memilih kode KBLI 93249 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 93249, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Wisata Tirta Lainnya
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pebisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.
Sementara jika owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Wisata Tirta Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa mengurus permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, owner usaha perlu registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau badan usaha;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek form dan review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Wisata Tirta Lainnya
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun bila risiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Wisata Tirta Lainnya
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan menggunakan media online, maka dibutuhkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan memakai Situs OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Wisata Tirta Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha