Izin usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional merupakan satu dari banyaknya syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis hanya memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional.
Sedangkan jika usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah profit bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat memperluas akses pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi setiap Pengusaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional adalah 93192.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup kegiatan olahragawan, juri dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan.
Ketika menentukan kode KBLI 93192 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 93192, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengurus izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS RBA. Syarat permohonan NIB adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu membuat akun di halaman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek data-data serta preview NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , atau non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis memakai aplikasi digital, maka disyaratkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan di Situs OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Olahragawan, Juri Dan Wasit Profesional tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha