Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahap Tepat Mendapat Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pengusaha fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan.

Sementara itu kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Laba bisnis dapat bertambah karna sesudah mengurus izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan kodenya adalah 84129.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pelayanan sosial lainnya bukan kesehatan, pendidikan, keagamaan dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 84121 s.d. 84126. Misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam menentukan kode KBLI 84129 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 84129, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya ada di pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek data-data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka diharuskan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Website OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Sosial Lainnya Bukan Kesehatan, Pendidikan, Keagamaan Dan Kebudayaan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha