Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Prosedur Tepat Memperoleh Izin Usaha Periklanan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Periklanan menjadi salah satu surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Periklanan agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pengusaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Periklanan.

Sementara itu kalau usaha telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Periklanan, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya agar usaha Periklanan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Periklanan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Periklanan

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Periklanan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi semua Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pengusaha Periklanan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Periklanan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Periklanan memakai kode 73100.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran

Ketika menentukan kode KBLI 73100 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 73100, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Periklanan

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sebagai informasi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Periklanan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa data dan review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Periklanan

Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Periklanan

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha memakai platform digital, maka diperlukan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Aplikasi OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Periklanan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha