Sah! – Membangun identitas yang kuat menjadi kunci utama keberhasilan, terutama di kondisi bahwa persaingan usaha semakin ketat.
Salah satu elemen krusial dalam membangun identitas tersebut adalah merek. Namun, sayangnya, masih banyak pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang belum sepenuhnya memahami pentingnya legalitas merek.
Padahal, perlindungan hukum atas merek tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga nilai tambah signifikan bagi bisnis yang dijalani.
Oleh karenanya, dalam artikel ini kami akan memberikan informasi yang krusial bagi pelaku bisnis yang ingin memulai usahanya terkait legalitas merek di Indonesia, mulai dari pengertiannya, dasar hukum, jenis-jenis merek, hingga cara pendaftarannya.
Simak artikel ini hingga akhir agar usaha yang anda jalani terbebas dari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Merek: Definisi dan Dasar Hukum
Hal yang paling mendasar yaitu dimulai dari mengetahui apa itu merek. Biasanya, pada sebuah Undang-Undang yang mengaturnya, terdapat definisi yang dapat kita ambil.
Sehingga, apabila mengacu Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), disinilah pengertiannya ditemukan:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Sederhananya, merek adalah identitas pembeda produk atau jasa Anda dari kompetitor. Dengan adanya keberadaan merek yang terdaftar, secara hukum memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam aktivitas perdagangannya.
Dapat diketahui juga bahwa UU tersebutlah yang mengatur secara mendasar tentang legalitas merek di Indonesia (bersamaan dengan pengaturan indikasi geografis).
Jenis-Jenis Merek
Dalam peraturan yang sama, disebutkan juga bahwa terdapat tiga jenis merek yang berbeda. Benar, merek yang kita selama ini pernah dengar atau setidaknya familiar, masih terbagi menjadi beberapa jenis, yang mungkin jarang terdengar.
Jenis merek yang pertama yaitu merek dagang (trademark). Ini adalah jenis merek yang paling umum dikenal.
Merek Dagang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contohnya adalah logo dan nama pada kemasan produk makanan, minuman, pakaian, elektronik, dan sebagainya.
Jenis merek kedua yaitu merek jasa (service mark). Berbeda dengan merek dagang yang melekat pada produk fisik, Merek Jasa digunakan pada jasa yang diperdagangkan. Fungsinya sama, yaitu untuk membedakan jasa yang ditawarkan satu pihak dengan jasa sejenis dari pihak lain.
Contoh merek jasa yaitu Gojek, Grab, Netflix, dan Shopee. Merek-merek tersebut tidak memiliki barang-barang fisik yang diperdagangkan atau setidaknya tidak secara langsung sebagai pemilik barang yang dijadikan objek jasa.
Terakhir yaitu merek kolektif (collective mark). Merek kolektif digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Penggunaan merek kolektif biasanya diatur dalam suatu peraturan bersama yang disepakati oleh para anggotanya, yang memuat sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya. Contohnya adalah merek yang digunakan oleh asosiasi produsen kopi dari daerah tertentu.
Ketentuan Penamaan Merek
Tidak semua tanda atau nama bisa didaftarkan sebagai merek. UU Merek telah mengatur secara jelas mengenai ketentuan penamaan merek, terutama terkait hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftar atau bahkan ditolak.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam penamaan merek:
- Memiliki Daya Pembeda: Merek haruslah unik dan mampu membedakan produk atau jasa Anda dari yang lain. Nama atau logo yang terlalu umum atau deskriptif (misalnya, “Kopi Enak” untuk produk kopi) kemungkinan besar akan sulit didaftarkan karena tidak memiliki daya pembeda.
- Tidak Bertentangan dengan Peraturan dan Moralitas: Merek tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak Menyesatkan: Merek tidak boleh memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, atau manfaat barang/jasa.
- Bukan Merupakan Nama Umum atau Lambang Milik Umum: Nama yang sudah menjadi milik umum (generik) atau lambang yang bersifat publik tidak dapat didaftarkan sebagai merek.
- Tidak Menyerupai Nama Orang Terkenal atau Badan Hukum Milik Orang Lain: Penggunaan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik pihak lain memerlukan persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Tidak Meniru atau Menyerupai Nama, Bendera, Lambang Negara atau Instansi: Penggunaan elemen-elemen tersebut memerlukan izin dari pihak yang berwenang.
- Tidak Sama atau Mirip dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain: Sebelum mengajukan pendaftaran, lakukan penelusuran merek untuk memastikan merek yang Anda pilih belum dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain untuk barang atau jasa dalam kelas yang sama.
Memperhatikan ketentuan-ketentuan ini sejak awal akan memperbesar peluang permohonan pendaftaran merek Anda diterima.
Syarat Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek dagang terbuka bagi berbagai kalangan pelaku usaha, memastikan perlindungan atas identitas bisnis mereka. Berikut adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan pendaftaran:
- Individu maupun Badan Usaha: Anda dapat mendaftarkan merek atas nama pribadi ataupun atas nama perusahaan yang Anda miliki atau wakili.
- Semua Skala Usaha: Tidak ada batasan skala usaha. Baik Anda pelaku UMKM, maupun usaha berskala besar, semuanya memiliki hak yang sama untuk melindungi mereknya.
- Pelaku Usaha Domestik dan Asing: Kesempatan ini juga terbuka bagi usaha yang beroperasi dengan modal dari dalam negeri maupun yang berasal dari investasi asing.
Untuk dapat melangsungkan proses pendaftaran merek, terdapat beberapa persyaratan mendasar yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu:
- Identitas yang Sah: Diperlukan bukti identitas diri yang valid, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan, atau dokumen legalitas badan usaha (misalnya Akta Pendirian) untuk perusahaan.
- Detail Lengkap Merek: Anda harus menyiapkan informasi rinci mengenai merek yang akan didaftarkan. Ini mencakup nama merek, visual logo (jika ada), serta penjelasan mengenai jenis barang atau jasa yang akan menggunakan merek tersebut (klasifikasi produk/jasa).
- Pembayaran Biaya: Terdapat biaya pendaftaran yang harus dilunasi. Besaran biaya ini akan bervariasi, umumnya dipengaruhi oleh kategori dan jumlah kelas produk atau jasa yang Anda daftarkan.
Mendaftarkan merek adalah investasi jangka panjang yang sangat berharga bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnis Anda.
Dengan memiliki merek yang terdaftar, Anda tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum dari penyalahgunaan oleh pihak lain, tetapi juga meningkatkan kredibilitas, mempermudah strategi pemasaran, dan membuka peluang lisensi atau waralaba di masa depan.
Anda membutuhkan jasa pendaftaran merek? Untungnya anda menemukan artikel ini. Sah! menyediakan layanan pendaftaran merek dagang, merek jasa, dan merek UMKM. Selain itu, kami juga menyediakan pendaftaran HAKI lainnya.
Ga sampai disitu aja, Anda juga bisa konsultasikan dulu kepada kami tentang merek yang mau didaftarkan, gratis! Cukup kontak kami di WhatsApp melalui 0851 7300 7406 atau pelajari tentang layanan kami di https://sah.co.id/pendaftaran-merek/.
Kalau masalah legalitas usaha, kalau bisa segera diurus. Kalo terlambat, akibat hukum yang timbul bisa bikin ketar ketir!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini! https://www.hukumonline.com/klinik/a/mau-daftar-merek-ikuti-panduan-ini-lt5e0dbb8ac5d27/
Biaya dan Prosedur Pendaftaran Merek. https://www.easybiz.id/prosedur-pendaftaran-merek
Syarat Pendaftaran Merek yang Harus Anda Penuhi. https://kontrakhukum.com/article/syarat-pendaftaran-merek-yang-harus-anda-penuhi/
3 Jenis Merek yang Harus Dipahami oleh Pebisnis Pemula di Indonesia. https://news.sah.co.id/3-jenis-merek-yang-harus-dipahami-oleh-pebisnis-pemula-di-indonesia/