Sah! – Di era digital seperti sekarang, banyak pelaku kreatif menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat desain visual, logo, hingga karya seni digital. Tapi pertanyaannya: apakah hasil karya yang dibuat dengan bantuan AI bisa dilindungi hak cipta? Dan siapa yang sah memiliki hak atas karya tersebut?
Apa Itu Hak Cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Masalahnya: AI Bukan “Orang”
Karena AI bukan manusia, maka berdasarkan UU Hak Cipta di Indonesia, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tidak dianggap sebagai ciptaan yang bisa dilindungi hak cipta. Artinya:
- AI tidak bisa menjadi “pencipta”.
- Pemilik aplikasi AI pun tidak otomatis menjadi pencipta jika tidak ada keterlibatan kreatif manusia.
Namun, jika AI digunakan sebagai alat bantu oleh manusia (misalnya manusia memberikan prompt, memilih hasil, mengedit, dan menyusun ulang desain), maka hasilnya bisa dianggap sebagai karya manusia dan mendapatkan perlindungan hak cipta.
Siapa yang Berhak atas Karya AI?
Jika karya dibuat dengan bantuan AI, maka:
- Pengguna AI yang memberikan kontribusi kreatif signifikan bisa dianggap sebagai pencipta.
- Jika dibuat oleh karyawan dalam lingkup kerja, perusahaan sebagai pemberi kerja bisa menjadi pemegang hak cipta, sesuai Pasal 8 UU Hak Cipta.
Bagaimana Perlindungan Hukumnya di Indonesia?
Meski belum ada regulasi khusus terkait AI dalam hukum hak cipta, saat ini perlindungan diberikan bila ada:
- Unsur campur tangan kreatif manusia.
- Proses penciptaan yang bisa dibuktikan.
Jika hanya hasil AI sepenuhnya tanpa kontribusi manusia, kemungkinan besar tidak bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai ciptaan yang dilindungi.
Rekomendasi Praktis untuk Pelaku Kreatif
- Gunakan AI sebagai alat bantu, bukan pengganti kreativitas.
- Dokumentasikan proses pembuatan desain, termasuk prompt dan proses kurasi.
- Jika karya penting secara komersial, pertimbangkan untuk melindunginya lewat kontrak lisensi atau perjanjian penggunaan.
Kesimpulan
Karya desain dari AI belum sepenuhnya diakui sebagai ciptaan yang bisa dilindungi hak cipta jika tidak melibatkan manusia secara langsung. Maka dari itu, penting bagi pelaku kreatif untuk memastikan ada kontribusi personal dalam proses penciptaan agar karya tersebut sah dan bisa dilindungi secara hukum.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham
- WIPO Issues Paper on Intellectual Property Policy and Artificial Intelligence (2020)