Sah! – Pada kondisi persaingan bisnis yang kian sengit, merek tidak lagi sekadar sebutan atau lambang. Merek telah menjadi simbol yang mencerminkan kualitas, reputasi, dan nilai suatu perusahaan untuk membangun kepercayaan konsumen.
Nilai suatu merek dapat melebihi nilai produk itu sendiri, bahkan mempengaruhi pilihan pembelian. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek menjadi sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain seperti tindakan peniruan.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai perlindungan hukum sebuah merek, maka artikel ini akan membahas mulai dari definisi merek, tata cara pendaftaran merek, perlindungan hak merek, hingga upaya hukum apabila terjadi penyalahgunaan merek.
Definisi Merek
Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mendefinisikan merek yakni: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Fungsi Pemakaian Merek
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Untuk bisa memperoleh hak dan mendapatkan perlindungan atas merek, seorang pemilik merek wajib terlebih dahulu mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada dasarnya, permintaan pendaftaran merek (permohonan) diatur dalam Permenkumham 67/2016 dan perubahannya. Permohonan tersebut diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM.
Tata Cara Pendaftaran Merek Secara Elektronik
Syarat:
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Prosedur:
- Buat Akun
- Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah 5 : masukkan Data Merek
- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah 8 : Klik ‘Buat Billing’, lalu bayar kode billing tersebut, Setelah kode billing dibayar, klik ‘Simpan dan lanjutkan’
- Langkah 9: Cek data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, setelah itu Klik ‘Selesai’ dan ‘OK’
- Langkah 10: Kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima
Biaya:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas
Tata Cara Pendaftaran Merek Secara Non elektronik
- Pemohon/kuasa mengajukan permohonan secara tertulis dan melampirkan dokumen-dokumen di atas kepada Menkumham
- Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya, apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon/kuasa diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
- Lalu, jika tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali.
- Sedangkan permohonan yang telah memenuhi persyaratan dokumen diberikan tanggal penerimaan yang diumumkan oleh Menkumham dalam Berita Resmi Merek
Perlindungan Hak Merek
Setelah sebuah merek dinyatakan sebagai merek terdaftar, maka muncul “Hak atas Merek” yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek terdaftar untuk periode tertentu guna dimanfaatkan sendiri atau memberikan izin pihak lain untuk memanfaatkannya.
Indonesia mengadopsi prinsip “first to file” dalam hukum kekayaan intelektual. Artinya, perlindungan hukum atas merek hanya diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya ke DJKI.
Upaya Hukum Apabila Terjadi Penyalahgunaan Merek
Penyelesaian secara perdata:
- Apabila terdapat pihak lain yang tanpa izin memakai sebuah merek yang mirip baik secara keseluruhan ataupun pada dasarnya untuk produk dan/atau layanan yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah yurisdiksinya berdasarkan Keppres 97/1999.
- Sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, pemilik merek terdaftar berhak mengajukan klaim ganti rugi dan/atau penghentian segala tindakan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tidak berhak menggunakan merek tersebut.
Penyelesaian secara pidana:
- Apabila individu tanpa izin menggunakan merek yang sama secara keseluruhan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan/atau denda tertinggi Rp2 miliar.
- Selanjutnya, apabila individu yang tidak berhak memakai merek yang memiliki kesamaan pada dasarnya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang dihasilkan dan/atau diperjualbelikan, ia bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Arbitrase atau Metode Penyelesaian Konflik Lainnya
Di samping penyelesaian sengketa secara perdata dan pidana, sesuai Pasal 93 UU MIG, pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau metode penyelesaian alternatif, yang dalam hal ini, diatur oleh UU 30/1999
Informasi menarik lainnya dapat ditemukan di situs web sah.co.id dan di Instagram @sahcoid. Selain layanan sertifikasi yang andal, Sah! juga menawarkan saran tentang cara mendirikan perusahaan, seperti UMKM.
Siapa pun yang tertarik untuk memulai bisnis atau memastikan perusahaannya patuh hukum dapat menghubungi WA di 0851 7300 7406 atau mengunjungi Sah.co.id.
Sumber Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang.
Sumber Artikel
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum R.I. Merek. https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan
- Ardhiyasa Suratman, Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hak-merek–ini-syarat-mendapatkannya-cl4430/