Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kelebihan dan Kekurangan Firma Untuk Pelaku Usaha

Ilustrasi Pendirian PT Perorangan

Sah! – Dalam dunia usaha yang semakin kompetitif dan pesat, memilih bentuk usaha yang tepat adalah langkah awal yang sangat krusial, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Salah satu bentuk usaha yang cukup banyak gunakan pelaku UMK adalah firma.

Sebagai bentuk persekutuan dagang, firma menawarkan struktur yang relatif sederhana dan tidak terlalu rumit dari segi administrasi maupun legalitas.

Namun, sebelum memutuskan untuk membentuk atau bergabung dalam firma, sangat penting untuk para pelaku usaha untuk memahami secara saksama kelebihan dan kekurangan yang melekat pada bentuk usaha.

Artikel ini akan membahas mengenai tentang kelebihan dan kekurangan firma untuk pelaku usaha.

Definisi Firma

Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan menggunakan nama bersama. Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.

Dasar Hukum Firma

  • Buku III KUHPerdata dalam Pasal 1618-1652;
  • Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang);
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Kelebihan Firma 

Sebelum memilih firma sebagai bentuk badan usaha, penting bagi calon pengusaha untuk memahami secara objektif keunggulan yang ditawarkan.  Berikut ini adalah beberapa kelebihan utama firma:

  1. Proses Pendirian yang Relatif Mudah dan Cepat

Pendirian firma tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, namun cukup dengan akta notaris dan pendaftaran pengadilan negeri. Proses ini membuat firma lebih cepat dan hemat biaya untuk segera mulai beroperasi.

  1. Modal yang Fleksibel

Firma tidak mensyaratkan adanya jumlah modal minimum, sehingga setiap sekutu bebas menyetor sesuai dengan kemampuan, baik berupa uang, barang, maupun keahlian. Hal Ini sangat menguntungkan bagi pelaku usaha kecil atau mitra yang ingin memulai bisnis tanpa beban modal besar.

  1. Pengelolaan dan Pengambilan Keputusan yang Simpel

Keputusan dalam firma diambil berdasarkan dari kesepakatan bersama antar sekutu tanpa harus melalui mekanisme formal seperti dalam PT. Hal ini tentu nya  membuat proses pengambilan keputusan lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan bisnis.

  1. Pembagian Keuntungan Secara Transparan

Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal dan biasanya disepakati secara terbuka antar sekutu. Dengan komunikasi yang intensif dan struktur yang sederhana, potensi konflik dalam pembagian hasil usaha bisa diminimalkan.

Kekurangan Firma

Meskipun firma menawarkan berbagai kemudahan dalam pendirian dan pengelolaan usaha, bukan berarti bentuk usaha ini bebas risiko. Justru di balik kesederhanaannya, terdapat sejumlah kelemahan mendasar yang perlu dicermati secara kritis oleh para calon pelaku usaha. berikut ini adalah beberapa kekurangan mendasar dari firma yang wajib dipahami sebelum memilihnya sebagai bentuk legalitas usaha:

  1. Tanggung Jawab Tidak Terbatas dan Bersifat Pribadi

Setiap sekutu firma bertanggung jawab penuh atas seluruh utang dan kewajiban perusahaan, bahkan sampai ke harta pribadi. Jika firma gagal bayar, kreditur bisa menuntut langsung ke aset pribadi para sekutu.

  1. Potensi Konflik Antar Sekutu

Minimnya struktur pengambilan keputusan yang formal sering memicu perbedaan pendapat dan ketegangan antar sekutu. Konflik semacam ini bisa mengganggu operasional firma jika tidak ada mekanisme penyelesaian yang jelas.

  1. Sulit Mendapatkan Modal dari Investor Besar

Investor umumnya enggan menanamkan modal ke firma karena tingginya risiko dan tidak adanya pemisahan antara kepemilikan pribadi dan perusahaan. Firma juga tidak memiliki instrumen saham seperti PT yang menarik bagi pemodal besar.

  1. Pembubaran Firma Mudah Terjadi

Firma bisa bubar hanya karena satu sekutu meninggal, keluar, atau pailit. Tanpa perjanjian lanjutan, hal ini dapat langsung menghentikan operasional bisnis secara hukum.

Tips Meminimalkan Risiko dalam Firma

Agar firma tetap berjalan stabil dan terhindar dari konflik internal maupun risiko hukum, ada beberapa langkah strategis yang sebaiknya dilakukan sejak awal pendirian:

  1. Susun Perjanjian Firma secara Komprehensif

Buat akta perjanjian yang merinci hak dan kewajiban masing-masing sekutu, tata cara pengambilan keputusan, mekanisme pembagian keuntungan, serta langkah penyelesaian jika terjadi perselisihan. Dokumen ini menjadi fondasi utama untuk menjaga kejelasan peran dan mencegah sengketa.

  1. Pisahkan Aset Pribadi dan Aset Usaha

Meskipun secara hukum tanggung jawab sekutu tidak dipisahkan, pengelolaan keuangan yang terpisah antara pribadi dan firma akan mempermudah pencatatan, menghindari konflik, serta memberikan perlindungan keuangan yang lebih baik bagi tiap sekutu.

  1. Selektif dalam Memilih Rekan Usaha

Bangun firma hanya dengan orang yang memiliki komitmen kuat, tujuan usaha yang sejalan, dan nilai kerja yang serupa. Hubungan antar sekutu yang solid akan menjadi pondasi utama dalam menjaga kelangsungan usaha.

  1. Persiapkan Mekanisme Darurat Sejak Dini

Antisipasi kemungkinan terburuk dengan menyusun ketentuan khusus dalam perjanjian firma, seperti skema pengambilalihan saham (buy out) jika ada sekutu yang meninggal, ingin mengundurkan diri, atau mengalami pailit.

Firma menawarkan kemudahan dalam pendirian dan fleksibilitas pengelolaan, sehingga cocok bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas dan potensi konflik antar sekutu menjadikan perjanjian tertulis yang rinci sebagai langkah penting untuk meminimalkan risiko.

Sah! menyediakan layanan pendampingan legalitas usaha, hingga konsultasi hukum terkait kewajiban antar sekutu. Dengan bantuan profesional, Anda dapat memastikan kerja sama usaha berjalan lancar dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam membuat perjanjian firma atau pengurusan legalitas lainnya, dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id.

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Firma: Pengertian, Syarat, Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan Muallif, https://an-nur.ac.id/blog/firma-pengertian-syarat-ciri-jenis-kelebihan-dan-kekurangan.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *