Sah! – Merek merupakan salah satu aset penting bagi perusahaan atau individu yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa. Merek berfungsi untuk membedakan produk atau jasa yang satu dengan yang lainnya, memberikan identitas, serta meningkatkan nilai suatu produk di mata konsumen.
Karena itu, perlindungan hukum terhadap merek sangat penting untuk menjaga eksklusivitas penggunaan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
Namun, bagaimana jika sebuah merek yang sudah terdaftar mengalami perubahan tampilan atau perubahan esensial seperti penggantian nama atau logo? Apakah perubahan tersebut memerlukan pendaftaran ulang?
Artikel ini akan menjelaskan hal tersebut, sekaligus memberikan gambaran tentang definisi merek menurut Undang-Undang Merek.
Definisi Merek Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Merek
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pendaftaran ulang merek, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan merek. Menurut Pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG):
“Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa merek mencakup berbagai bentuk identitas yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk membedakan barang atau jasa yang mereka tawarkan dari yang lainnya. Unsur-unsur yang bisa menjadi merek meliputi:
- Gambar
- Nama
- Kata
- Huruf
- Angka
- Susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Merek harus memiliki daya pembeda yang cukup sehingga dapat membedakan produk atau layanan suatu perusahaan dari yang lain. Oleh karena itu, penting bagi pemilik merek untuk memastikan bahwa merek yang digunakan dapat dengan mudah dikenali oleh konsumen dan tidak membingungkan dengan merek lain.
Apakah Perubahan Tampilan atau Esensi Merek Perlu Didaftarkan Ulang?
Bagi perusahaan atau individu yang memiliki merek terdaftar, perubahan yang dilakukan pada merek, baik secara minor (seperti perubahan tampilan) maupun mayor (perubahan esensial), akan memengaruhi perlindungan hukum yang dimiliki atas merek tersebut.
Oleh karena itu, perubahan-perubahan ini perlu didaftarkan ulang agar tetap mendapat perlindungan hukum yang sah.
1. Perubahan Minor (Perubahan Tampilan)
Perubahan minor biasanya berkaitan dengan perubahan elemen visual pada merek, seperti perubahan warna, font, atau detail grafis lainnya, namun tidak mengubah esensi dari merek itu sendiri.
Apakah perlu pendaftaran ulang?
- Ya, meskipun perubahan ini terkesan kecil, perubahan tampilan tetap harus didaftarkan ulang agar merek yang telah diperbarui tetap mendapatkan perlindungan hukum. Tanpa pendaftaran ulang, perubahan tersebut tidak akan tercatat dalam sistem pendaftaran merek, yang berarti tidak mendapat perlindungan hukum.
2. Perubahan Mayor (Perubahan Esensial)
Perubahan mayor adalah perubahan yang lebih signifikan, misalnya mengganti nama merek, logo, atau simbol yang secara substansial mengubah identitas merek itu sendiri.
Apakah perlu pendaftaran ulang?
- Ya, perubahan mayor wajib didaftarkan ulang. Jika perubahan tersebut cukup besar untuk memengaruhi pengenalan merek oleh konsumen (misalnya perubahan nama merek atau logo), maka itu dianggap sebagai merek baru yang harus didaftarkan terpisah. Dengan pendaftaran ulang, merek yang baru tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
3. Risiko Jika Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang
- Tidak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Jika perubahan merek, baik minor maupun mayor, tidak didaftarkan ulang, maka perubahan tersebut tidak akan dilindungi oleh hukum. Pemilik merek akan kehilangan hak eksklusif terhadap tampilan baru merek yang telah diubah. - Sengketa dan Kebingungan di Pasar
Tanpa pendaftaran ulang, pihak lain yang mungkin menggunakan desain lama atau elemen yang telah diubah bisa menyebabkan kebingungan di pasar dan menimbulkan sengketa hukum. Pemilik merek tidak dapat menuntut perlindungan terhadap desain yang tidak terdaftar.
Prosedur Pendaftaran Ulang Merek
- Pengajuan Permohonan Pendaftaran
Pemilik merek yang telah mengubah tampilan atau elemen esensial merek harus mengajukan permohonan pendaftaran ulang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Permohonan ini akan mencakup merek baru yang telah diperbarui, baik dari segi tampilan maupun esensinya. - Pemeriksaan oleh DJKI
DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek baru. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti tidak melanggar hak merek lain yang sudah terdaftar. - Penerbitan Sertifikat Merek
Jika permohonan diterima dan disetujui, DJKI akan mengeluarkan sertifikat merek yang memperbarui status perlindungan atas merek yang telah diubah. Dengan sertifikat tersebut, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek yang baru, termasuk desain atau elemen yang telah diubah.
Merek yang sudah terdaftar memang dapat mengalami perubahan, baik secara minor (perubahan tampilan) maupun mayor (perubahan esensial). Namun, setiap perubahan tersebut harus didaftarkan ulang agar tetap mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
Tanpa pendaftaran ulang, pemilik merek tidak dapat memanfaatkan hak eksklusif atas merek yang telah diperbarui, dan dapat kehilangan perlindungan hukum atas desain atau elemen baru tersebut.
Penting untuk selalu menjaga agar pendaftaran merek tetap up-to-date, termasuk mencatatkan setiap perubahan yang terjadi pada merek. Dengan cara ini, pemilik merek dapat terus melindungi haknya secara sah dan menghindari potensi sengketa di masa depan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pendaftaran merek atau perubahan merek, jangan ragu untuk menghubungi kami!
Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses pendaftaran merek dagang. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dan dukungan dalam mengembangkan bisnis Anda!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406