Sah! – Mendirikan sebuah industri merupakan langkah besar yang penuh tantangan dan peluang. Bagi pengusaha pemula, proses perizinan seringkali menjadi hal yang membingungkan dan kompleks. Salah satu izin penting yang harus dimiliki adalah Surat Izin Usaha Industri (SIUI), yang menjadi syarat utama bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang industri untuk dapat beroperasi secara sah.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIUI dengan mudah, agar Anda dapat menjalankan usaha industri dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Itu SIUI?
Surat Izin Usaha Industri (SIUI) adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh perusahaan industri untuk beroperasi secara legal di Indonesia. SIUI merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mengatur berbagai aspek kegiatan industri, mulai dari jenis kegiatan yang dilakukan, lokasi operasional, hingga kapasitas produksi. Penerbitan SIUI bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan industri yang dijalankan tidak hanya sesuai dengan peraturan, tetapi juga dapat mendukung perkembangan ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Fungsi SIUI sangat penting bagi kelangsungan sebuah perusahaan industri. SIUI memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, yang dapat melindungi operasional dari intervensi pihak yang tidak berkepentingan atau gangguan hukum yang dapat menghambat kegiatan industri.
Dengan adanya SIUI, perusahaan mendapatkan pengakuan resmi yang dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang untuk ekspansi dan kerjasama dengan pihak lain.
Apa Kriteria Perusahaan yang Wajib Memiliki SIUI?
SIUI merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan industri dengan nilai investasi lebih dari Rp200.000.000. Izin ini diperlukan untuk mendirikan perusahaan industri yang bergerak di sektor produksi barang dan jasa. Namun, bagi industri kecil, persyaratan untuk mendapatkan SIUI lebih ringan, sehingga memudahkan pengusaha kecil dalam menjalankan usaha mereka.
Meskipun demikian, setiap perusahaan industri, baik besar maupun kecil, tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran operasional mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Syarat-Syarat Mendapatkan SIUI?
Syarat untuk mendapatkan SIUI adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon harus mengisi formulir permohonan model Pm-III atau SP-II yang sudah bermeterai, yang digunakan untuk mengajukan permohonan IUI. - Fotokopi KTP Pemohon atau Penanggung Jawab
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon atau penanggung jawab perusahaan yang mengajukan izin. - Fotokopi NPWP
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemohon atau perusahaan. - Surat Keterangan Tempat Usaha dari Desa atau Kelurahan
Surat ini diperlukan untuk menunjukkan bahwa lokasi usaha yang diajukan sudah mendapatkan izin atau persetujuan dari pemerintah setempat. - Akta dari Notaris dan SK Kemenkumham
Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris, beserta Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan badan hukum perusahaan. - KTP dan NPWP Seluruh Direksi dan Pemegang Saham
Fotokopi KTP dan NPWP dari seluruh anggota direksi serta pemegang saham perusahaan. - NPWP Perusahaan
NPWP perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan Indonesia. - IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai persyaratan untuk mendirikan fasilitas industri. - Dokumen Lingkungan
Dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya sesuai ketentuan. - Persetujuan Prinsip Industri (jika berlokasi di luar kawasan Industri Berikat)
Jika perusahaan akan beroperasi di luar kawasan industri berikat, diperlukan persetujuan prinsip dari instansi yang berwenang, sebagai langkah awal sebelum mendapatkan SIUI.
Syarat-syarat SIUI dapat bervariasi tergantung pada klasifikasi industri. Misalnya, untuk industri kecil, syaratnya lebih sederhana, yaitu fotokopi identitas pemilik atau pelaku usaha, fotokopi NPWP, dan dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Bagaimana Prosedur Mendapatkan SIUI?
Untuk mengajukan SIUI, Anda dapat langsung mengunjungi Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II di Kabupaten atau Kota tempat usaha Anda beroperasi. Di sini, Anda akan memperoleh informasi lebih lanjut dan dapat mengajukan permohonan IUI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
Namun, jika usaha yang Anda kelola termasuk dalam kategori usaha besar, Anda perlu mengajukan permohonan SIUI di Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat provinsi. Proses ini lebih terpusat pada tingkat provinsi untuk memastikan bahwa usaha besar yang berskala luas dapat memenuhi berbagai regulasi dan kebijakan yang lebih spesifik.
Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan SIUI di tingkat nasional, seperti perusahaan yang memiliki investasi besar atau berdampak nasional, proses permohonan dapat dilakukan langsung melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM bertanggung jawab untuk memberikan izin bagi perusahaan yang beroperasi secara nasional atau lintas provinsi.
Proses pengurusan SIUI umumnya memakan waktu antara 3 hingga 12 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis usaha yang diajukan. Kecepatan proses ini juga dipengaruhi oleh seberapa cepat instansi terkait memverifikasi dan menilai kelayakan usaha yang diajukan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan untuk mempercepat proses pengajuan.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi yang disampaikan dapat bermanfaat dalam memperluas wawasan Anda mengenai pentingnya mendapatkan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dan proses yang perlu dilalui untuk mendirikan usaha yang sah di Indonesia.
Jika Anda sedang merencanakan untuk mendirikan usaha industri atau membutuhkan bantuan terkait legalitas bisnis, Sah! siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan profesional untuk pengurusan berbagai kebutuhan legal, termasuk SIUI, HAKI, pendaftaran hak cipta, dan konsultasi terkait merek.
Dengan layanan kami, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir dengan aspek legalitas dan perizinan. Kami akan membantu Anda melalui setiap langkah, mulai dari pengumpulan dokumen hingga proses pengajuan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi website kami di Sah.co.id.
Mari wujudkan impian usaha Anda dengan dukungan legal yang tepat bersama Sah!
Sumber:
Website
https://www.bhinneka.com/blog/surat-izin-usaha-industri/
https://kontrakhukum.com/article/izin-usaha-industri