Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Beberapa Cara Pencegahan Pelanggaran Merek

Ilustrasi Melindungi Kreativitas Melalui Hak Cipta

Sah! – Dalam dunia bisnis, merek bukan hanya sekadar logo atau nama; ia adalah identitas dan aset penting yang membedakan produk atau layanan Anda dari kompetitor. 

Namun, pelanggaran merek sering kali menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh banyak perusahaan. Artikel ini akan menjelaskan apa itu pelanggaran merek, bagaimana mengenalinya, langkah-langkah yang bisa diambil untuk mengatasinya, dan strategi pencegahan yang efektif.

Pentingnya Perlindungan Merek

Perlindungan merek sangatlah penting karena merek merupakan identitas dan aset penting yang membedakan produk atau layanan suatu perusahaan dari kompetitornya.

Negara telah melakukan perlindungan hukum terhadap merek sebagai hak kekayaan intelektual berlangsung selama jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan sertifikat pendaftaran merek. Hal ini berujuan untuk menghindari adanya pelanggaran merek.

Apa Itu Pelanggaran Merek?

pelanggaran merek terjadi ketika seseorang atau perusahaan dengan sengaja meniru atau menggunakan merek seseorang atau perusahaan yang telah ada dan terdaftar di DJKI tanpa izin pemilik merek tersebut. Pelanggaran merek juga dapat merugikan pemilik merek karena dapat membingungkan konsumen dan dapat merusak reputasi dari merek yang ditiru.

Pelanggaran merek dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 101 Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis, pemerintah telah memberikan kepastian hukum bagi sesorang yang hak milik atas mereknya ditiru (dipersamakan secara keseluruhan) atau dipalsukan (dipersamakan yang pada pokoknya/adanya kemiripan).dan dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal ini memgatur bahwa setiap orang yang menggunakan merek yang sama atau diduga serupa dengan merek yang telah terdaftar untuk produk barang atau jasa sejenis dengan tujuan untuk diperdagangkan maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Mengidentifikasi Pelanggaran Merek

1. Pemantauan Pasar

Secara rutin memantau pasar dan pesaing untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang menggunakan merek serupa atau identik.

2. Penggunaan Alat Pencarian Merek

Menggunakan alat pencarian merek atau database merek untuk memeriksa apakah merek baru yang muncul serupa dengan merek terdaftar.

3. Melibatkan Konsumen

Mendapatkan umpan balik dari konsumen tentang kebingungan atau ketidakpuasan yang mungkin disebabkan oleh penggunaan merek yang serupa oleh pihak ketiga..

Strategi Pencegahan Pelanggaran Merek

1. Pendaftaran Merek

Mendaftarkan merek Anda di kantor pendaftaran merek untuk mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut.

2. Pemantauan dan Penegakan

Secara rutin memantau pasar dan mendaftarkan merek Anda di platform pemantauan merek untuk mendeteksi pelanggaran lebih awal.

3. Pendidikan dan Sosialisasi

Mengedukasi karyawan dan mitra bisnis tentang pentingnya perlindungan merek dan konsekuensi pelanggaran merek.

4. Perbarui Pendaftaran Merek

Memperbarui pendaftaran merek secara berkala untuk memastikan perlindungan yang berkelanjutan dan mencegah kerugian hak.

Pandangan Masa Depan

Reformasi Hukum : Perubahan dalam undang-undang hak kekayaan intelektual dapat mempengaruhi cara pelanggaran merek diatasi dan ditindaklanjuti. Memantau perkembangan hukum akan membantu Anda tetap terinformasi.

Teknologi dan Inovasi : Teknologi baru dalam pemantauan merek dan alat analisis dapat meningkatkan efisiensi dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran merek.

Pelanggaran merek adalah masalah serius yang dapat mempengaruhi reputasi dan keuangan perusahaan Anda. Dengan pemahaman yang tepat dan langkah-langkah pencegahan yang efektif, Anda dapat melindungi merek Anda dan memastikan bahwa hak-hak Anda tetap aman.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source:

https://sah.co.id/blog/hak-cipta-di-era-digital-tantangan-dan-peluang/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *