Berita Hukum Legalitas Terbaru

Dari Individu Menjadi Badan Hukum: Syarat Pendirian PT Perorangan di Tengah UU Cipta Kerja

Ilustrasi Pendirian PT Perorangan

Sah! – Di tengah dinamika perkembangan ekonomi yang pesat, peran usaha mikro dan kecil (UMK) semakin vital dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Untuk meningkatkan daya saing dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMK, pemerintah Indonesia meluncurkan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu kebijakan yang dihasilkan dari undang-undang ini adalah kemudahan dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

PT Perorangan menjadi pilihan menarik bagi individu yang ingin mengembangkan usaha tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk pendirian badan hukum. 

Dalam konteks ini, pendirian PT Perorangan tidak hanya memberikan status hukum yang jelas, tetapi juga membuka akses kepada berbagai fasilitas dan kemudahan yang dapat mendukung kelangsungan bisnis. 

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam pendirian PT Perorangan, serta menggali lebih dalam tentang potensi dan manfaat yang ditawarkan bagi pelaku usaha. 

Dengan pemahaman yang baik tentang proses ini, diharapkan para pengusaha dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk mewujudkan impian bisnis mereka secara lebih profesional dan terstruktur.

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah jenis PT yang didirikan oleh satu orang yang berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Bentuk perusahaan ini sangat sesuai bagi usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki badan hukum terpisah dari pemiliknya, sehingga memberikan perlindungan hukum dan kemudahan dalam menjalankan usaha.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan secara umum memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang dapat mendirikan PT Perorangan.

2. Usia Minimal: Pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan dianggap cakap hukum.

3. Kategori Usaha: Usaha yang didirikan harus tergolong dalam kategori usaha mikro atau kecil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Surat Pernyataan Pendirian: Pendirian PT Perorangan dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian yang ditandatangani oleh pendiri.

5. Dokumen Persyaratan: Melampirkan dokumen seperti KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.

Dalam mendirikan PT, baik itu PT Perorangan maupun PT lainnya, terdapat syarat-syarat yang ditetapkan dalam UU yang harus dipatuhi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, syarat-syarat tersebut meliputi:

– PT Perorangan harus didirikan oleh WNI dan seluruh dokumen pendirian harus menggunakan bahasa Indonesia.

– Pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

– Hanya ada satu pemegang saham.

– Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.

Satu poin penting yang perlu diketahui adalah pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Hal ini diatur dalam artikel mengenai kemudahan pendirian PT untuk usaha mikro dan kecil, yang menyatakan bahwa pendirian PT Perorangan dapat dilakukan tanpa akta notaris. 

Meski tidak memerlukan akta notaris, pendirian PT Perorangan tetap harus memenuhi persyaratan mengenai modal dasar. Sesuai dengan Pasal 109 angka 3 UU Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UU PT, modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri dan harus ditempatkan serta disetor minimal 25%. 

Bukti penyetoran modal ini wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu maksimal 60 hari sejak pengisian pernyataan pendirian.

Kemudahan dalam Pendirian PT Perorangan

Kemudahan dalam pendirian PT Perorangan dijelaskan dalam Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pendirian PT Perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Surat tersebut harus mencakup:

– Nama dan lokasi PT Perorangan

– Jangka waktu berdirinya

– Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha

– Jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor

– Nilai nominal dan jumlah saham

– Alamat PT Perorangan

– Data lengkap pendiri, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)

Surat pernyataan pendirian ini kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Setelah itu, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Pemohon kemudian dapat mencetak pernyataan pendirian dan sertifikatnya menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.

Dengan demikian, pendirian PT Perorangan memberikan solusi bagi individu yang ingin menjalankan usaha secara lebih profesional dengan perlindungan hukum yang jelas. Kemudahan yang diberikan oleh UU Cipta Kerja memungkinkan para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mewujudkan impian mereka dalam dunia bisnis.

Penutup

Pendirian PT Perorangan merupakan langkah strategis bagi individu yang ingin melegalkan usaha mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.

Dengan syarat yang lebih ringan dan prosedur yang lebih sederhana, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang. 

Pemahaman yang baik mengenai proses pendirian dan persyaratan yang dibutuhkan akan sangat membantu dalam menjalankan usaha secara lebih profesional.

Jika Anda berencana untuk mendirikan PT Perorangan atau memerlukan konsultasi terkait legalitas usaha, kami di Sah! siap membantu Anda mengurus berbagai aspek hukum yang diperlukan. 

Mulai dari pendirian badan usaha, pembuatan izin usaha, hingga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti hak cipta, kami menawarkan layanan yang profesional dan terpercaya. Dengan dukungan kami, Anda dapat menjalankan bisnis dengan tenang dan fokus pada pengembangan usaha tanpa harus khawatir mengenai aspek hukum.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan dalam pengurusan legalitas usaha, jangan ragu untuk kunjungi website kami di Sah.co.id. Kami siap mendukung kelancaran aktivitas bisnis atau lembaga Anda!

Sumber:

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

Website: 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pendirian-pt-pasca-uu-cipta-kerja-lt614883c49b5bb

https://kanwilkumhamdki.ddns.net:58280/questionanswer/detail/118

https://ntb.kemenkumham.go.id/adm-hukum-umum/perseroan-perorangan?view=article&id=645:perseroan-perorangan&catid=57

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *