Sah! – Suatu badan usaha memerlukan adanya legalitas pada kegiatan yang dijalankannya. Di Indonesia banyak jenis badan usaha. Salah satunya adalah CV, CV merupakan badan usaha yang memiliki ciri pengelolaan yang terbagi atas sekutu aktif dan sekutu pasif.
Dimana sekutu aktif adalah orang menjalankan kepengurusan tersebut atau biasa disebut sekutu komplementer dan orang yang memberikan modal untuk pembangunan usaha tersebut disebut sebagai sekutu pasif atau sekutu komandinter.
CV merupakan badan usaha tidak wajib berbadan hukum, namun menurut PermenKumHam Nomor 17 Taun 2018 badan usaha non-hukum harus didirikan dengan akta pendirian notaris. Hal ini perlukan guna untuk memberikan kepastian hukum yang juga menjamin kredibitas usahanya.
Di dalam badan usaha tersebut tentunya terjadi sebuah transaksi hutang piutang baik untuk modal ataupun hal lainnya. Namun bagaimana ketika suatu badan usaha tidak dapat membayarkan piutang tersebut kepada kreditur? Apakah badan usaha CV dapat dipailitkan?
Kepailitan menurut UU nomor 37 Tahun 2004 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilalkukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Dimana kreditor merupakan orang yang memiliki piutang dan Debitor adalah pemilik utang.
Seorang debitor dikatakan pailit apabila sudah ada putusan yang menyatakan demikian. Dimana syarat untuk dinyatakan pailit tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (4) UUK PKPU yakni adanya dua atau lebih kreditor, tidak membayar lunas hutang yang telah jatuh tempo dan pembuktian utang secara sederhana.
Apabila suatu CV telah memenuhi ketiga unsur tersebut maka tidak ada alasan pembenaran bahwa CV tidak bisa dipailitkan. Sehingga oleh karena itu bentuk usaha baik itu CV, Firma atau badan usaha lainnya apabil telah memenuhi unsur tersebut.
Dalam hal ketika CV mengalami kepailitan, sekutu komplementer bertanggung jawab secara hukum atas perikatan-perikatan yang timbul dari CV. Tanggung jawab ini meliputi kekayaan pribadi sekutu komplementerm dimana apabila ada lebih dari satu sekutu komplementer maka tanggung jawabnya menjadi tanggung renteng.
Oleh karena itu, CV sebagai badan usaha dapat dipailitkan oleh Pengadilan Niaga sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Itu dia penjelasan ketika suatu badan usaha selain perusahaan dapat dipailitkan. Sehingga dalam menjalankan bisnis perlu kita pahami seluk beluk dari masing-masing usaha yang kita lakukan.
Risiko dalam dunia bisnis merupakan tantangan yang perlu dihadapi, pelaku usaha perlu berhati-hati ketika melakukan suatu perjanjian. Pengelolaan bisnis yang baik akan memberikan keuntungan juga bagi usaha tersbeut. Untuk itu tetap jalankan bisnis sesuai prosedurnya.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406