Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Perseroan Terbatas (PT), Mengapa Sangat Diminati?

Ilustrasi Perusahaan yang berdiri sebelum Indonesia Merdeka

Sah! – Di Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu bentuk usaha yang sangat diminati. Selain kemudahan mendapatkan modal, maraknya pendirian bentuk usaha ini juga dilatarbelakangi oleh alasan-alasan lain. Apa saja alasannya?

Sebelum membahas alasan yang melatarbelakangi maraknya pendirian Perseroan Terbatas (PT), kita tentunya harus memahami bentuk usaha ini terlebih dahulu. 

Bentuk usaha ini dulunya dikenal sebagai Naamloze Vennotschap (NV). Bentuk perseroan terbatas sudah lama dikenal di Indonesia, dibuktikan dengan adanya pasal 36-56 KUHD yang berlaku sejak 1848 (Pangestu, 2017).

Perseroan Terbatas (PT) terbentuk dari kata Perseroan yang merujuk pada modal PT–berbentuk sero-sero atau saham-saham–. Serta kata Terbatas yang mengacu pada pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terbatas nilai saham.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1,  Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikian berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Perseroan Terbatas (PT) dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan beragam kriteria. Misalnya, berdasarkan status kepemilikan saham dibagi menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan Perseroan Terbatas Tertutup.

Selain itu, dapat juga dikelompokkan berdasarkan bidang usahanya. Terdapat Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang perdagangan, bidang industri, bidang jasa, bidang keuangan, dan lain sebagainya.

Beragamnya klasifikasi perseroan terbatas memungkinkan pelaku usaha untuk mendirikan atau meletakkan modal pada PT yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

Tentunya, hal tersebut memudahkan para pelaku usaha dalam menentukan pilihan mereka. Dengan kemudahan yang disuguhkan, banyak pelaku usaha yang menaruh minat pada jenis usaha berbadan hukum ini.

Lalu, apa yang membuat Perseroan Terbatas (PT) sangat diminati oleh masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia? Mari kita simak poin-poin berikut ini.

Modal Berupa Saham

Sesuai dengan namanya, modal yang diterima oleh Perseroan Terbatas (PT) berupa saham. Sebagai modal perusahaan, saham cukup mudah untuk didapatkan. Perusahaan terkait dapat menerbitkan saham yang kemudian akan menjadi modal.

Para pemegang saham di perusahaan jenis Perseroan Terbatas (PT) dapat dikatakan sebagai pemilik perusahaan. Namun, tanggung jawab dan hak yang mereka dapatkan hanya sebesar modal yang dimiliki.

Bagi para pemegang saham, modal PT yang berupa saham ini menjadi keuntungan bagi mereka. Salah satu keuntungannya adalah potensi untuk mendapatkan dividen.

Dividen adalah sebagian dari keuntungan atau profit perusahaan yang dibagikan pada pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan profit yang besar, potensi dividen yang diterima oleh pemegang saham pun semakin besar.

Kenaikan nilai saham perusahaan juga menjadi keuntungan bagi para pemilik saham. Jika perusahaan memberikan kinerja baik, permintaan saham akan meningkat dan harganya pun akan naik. Pemilik saham dapat menjual sahamnya untuk memperoleh keuntungan.

Struktur Organisasi yang Jelas

Perseroan Terbatas (PT) memiliki struktur organisasi yang sangat tertata dan jelas. Struktur organisasi utamanya antara lain: pemegang saham, direksi, serta komisaris.

Masing-masing posisi dalam struktur organisasi perusahaan ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas. Pemegang saham contohnya, adalah pemilik perusahaan. Saham yang mereka miliki menunjukkan hak mereka atas perusahaan.

Tugas utama dari pemegang saham adalah turut andil dalam pengambilan keputusan untuk perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemilik saham, tentunya, dapat memperoleh keuntungan atau dividen yang diperoleh perusahaan.

Selanjutnya, direksi adalah posisi yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan secara umum. Tugas utamanya antara lain melaksanakan putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengatur kegiatan perusahaan.

Sedangkan komisaris adalah pengawas perusahaan. Seperti namanya, komisaris bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas direksi, serta melindungi kepentingan perusahaan terkait.

Ketiga posisi dalam struktur organisasi Perseroan Terbatas (PT) ini memiliki peran penting yang saling melengkapi. Yaitu pemegang saham sebagai pemilik, direksi sebagai pengelola, dan komisaris sebagai pengawas.

Kejelasan dan kepastian struktur serta tugas dan tanggung jawab inilah yang membuat Perseroan Terbatas (PT) cukup banyak diminati di kalangan pelaku usaha. 

Memiliki Perlindungan Hukum

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk usaha yang memiliki perlindungan hukum yang kuat. Salah satu bukti nyatanya adalah terdapat undang-undang yang mengatur PT, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Salah satu perlindungan hukum yang dimiliki PT adalah pemisahan kekayaan. Kekayaan perusahaan terpisah dengan milik pemegang saham. Hal ini berarti kerugian atau utang perusahaan tidak akan mengganggu harta pribadi pemegang saham.

Tentunya, contoh perlindungan hukum tersebut sangat menguntungkan bagi pemegang saham. Selain itu, para pemegang saham pun mendapatkan perlindungan hukum dari undang-undang yang mengatur Perseroan Terbatas.

Perlindungan hukum bagi pemegang saham juga mencakup hak untuk mendapatkan informasi perusahaan, hak untuk hadir dan andil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta hak untuk menjual saham yang dimiliki.

Perseroan Terbatas (PT) juga memiliki pengakuan hukum, yakni diakui sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban terpisah dari pemilik perusahaan atau pemegang sahamnya.

Hal ini juga menunjang keberlangsungan hidup perusahaan berbentuk PT. Meskipun terjadi perubahan kepemilikan atau kematian pemegang saham, perusahaan akan tetap berjalan selama saham masih bisa diterbitkan.

Transparansi Keuangan

Sebagai badan hukum yang modalnya berupa saham dan pemilik perusahaannya adalah pemegang saham, transparansi keuangan sangatlah penting bagi bentuk usaha ini.

Perusahaan dituntut untuk terbuka dan jujur dalam memberikan informasi terkait kondisi keuangannya. Informasi yang dimaksud mencakup laporan keuangan, data kinerja, dan berbagai informasi penting lainnya yang berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan.

Transparansi keuangan dianggap penting karena akan meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap perusahaan. Dengan begitu, pemegang saham dan calon pemegang saham akan merasa aman dan yakin untuk menginvestasikan dananya.

Selain itu, transparansi keuangan juga memungkinkan para pemangku kepentingan untuk membuat keputusan bisnis yang lebih baik. Hal ini didukung oleh informasi keuangan yang akurat dari transparansi perusahaan.

Itulah hal-hal yang melatarbelakangi ketenaran bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Meskipun memiliki banyak keuntungan, tentunya pendirian PT juga memiliki kekurangan. 

Biaya pendirian yang tinggi, regulasi dan aturan yang kompleks, dan kewajiban membuat laporan keuangan berkala adalah beberapa kekurangan dari pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Terlepas dari kekurangannya, tak dapat dipungkiri bahwa PT merupakan salah satu bentuk usaha yang menguntungkan pelaku usaha dan konsumen. Legalitas bentuk usaha ini sangat mudah diperiksa sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan.

PT Solusi Administrasi Hukum atau Sah! Indonesia adalah salah satu PT yang sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, keamanan dan kenyamanan konsumen dapat terjamin.

Jika tertarik untuk bekerja sama dengan Sah! Indonesia dalam ranah legalitas maupun pendirian usaha, silakan kunjungi laman sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pangestu, M. T., & Aulia, N. (2017). Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia. Business Law Review, 1(03).

Sinaga, N. A. (2018). Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *