Sah! – Setiap pemeluk agama dijamin untuk dapat beribadah dan menjalankan agamanya sesuai kepercayaannya masing-masing, hal ini diatur di dalam Pasal 29 ayat (2) UUD RI tahun 1945. Untuk memberikan jaminan ini, negara berkewajiban untuk melindunginya dengan memberikan jaminan tentang kehalalan produk yang diikonsumsi dan digunakan konsumen.
Peredaran berbagai produk di masyarakat belum tentu telah terjamin kehalalannya. Sehingga butuh pengaturan yang jelas dan konkirt terkait kehalalan suatu produk agar ada kepastian hukum yang jelas dan masyarkat tidak khawatir akan produk yang diikonsumsi/digunakan.
Dalam hal ini jaminan megenai produk halal telah diberikan pengaturan khusus yakni dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diberlakukan mulai tahun 2019, sehingga semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikasi halal.
Produk hukum ini memberikan angin segar dari kekhawatiran masyarakat akhir-akhir ini yang takut akan apa yang dikonsumsinya adalah produk yang tidak halal. Jaminan mengenai produk halal ini dilakukan sesuai dengan asas perlindungann, kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas dan transparansi.
Tujuan dari jaminan produk halal ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Indonesia dengan negara yang didominasi oleh penganut kepercayaan Islam membuat jaminan produk halal menjadi sangat penting.
Regulasi terkait aturan produk halal telah ada dan banyak sekali diundangkan, namun tidak dipungkiri hal ini masih belum memasyarakat secara luas, sehngga masih banyak mayarakat muaslim yang kebinggungan mendapatkan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya.
Dewasa ini masih banyak ditemukan peredaran produk makanan dan minuman baik lokal atau impor yang belum berlabel sertifikat halal baik di kemasan makanan atau minumannya, hal ini kemudian menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat.
Beberapa kasus besar terkait produk non-halal yang menggemparkan masyarakat muslim yakni terkait produk Ajinomoto Indonesia. Yang diketahui produknya menggunakan bahan bactosoytone yang ternyata mengandung unsur babi. Produk penyedap rasa (MSG) dari PT.Ajnomoto Indonesia ini dalam proses produksinya adalah haram.
Selain kasus dari produk dari Ajinomoto, masih banyak produk-produk lainnya yang belum tentu terjamin kehalalannya yang beredar bebas di masyarakat. Banyak makanan dan minuman yang beredar ternyata terkandung babi didalamnya, namun oleh pelaku usaha ditutupi sedemikian rupa agar tetap ada pembelinya.
Hal ini disebabkan tidak sedikit produk-produk yang mencantumkan tanda halal secraa illegal, pengolahan pangan dan non-pangan, status kehalalan dari produk yang berada di pasaran menjad sangat rawan karena proses pengolahan yang kompleks dengan melibatkan banyak pihak.
Dalam hal ini perlu adanya keselarasan antara masyarakat dan pelaku usaha dalam menyebarluaskan informasi dan wawasan terkait Sertifikasi Produk Halal ke seluruh lapisan masyarakat lainnya. Hal ini agar semakin banyak yang paham akan pentingnya Sertifkkasi Produk Halal dan Jaminan Produk Halal ini.
Lembaga yang melaksankan wewenang untuk jaminan dan sertifikasi produk halal ini adalah BPJPH yang bekerjasama dengan kementrian dan/atau lenbaga terkait yakni MUI dan Lembaga Pemeriksa. Hal inilah yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa lembaga untuk sertifikais halal sekarang bukan dari MUI, namun beralih ke lembaga independen yakni BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 bahwa permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk dan daftar produk dan bahan yang digunakan dan proses pengolahan produk.
Untuk itu kita sebagai masyarakat yang paham dan tau akan informasi ini hendaknya dapat memberikan penjelasan dan menyebarluaskan informasi akan pentingnya sertifikasi halal agar tidak merugikan masyarakat lainnya.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406