Sah! – Seringkali dalam dunia usaha kita menemui banyak merek terkenal yang ada di media sosial. Merek sendiri memiliki esensi agar masyarakat dapat mengenali dan membedakan produk kita dan produk orang lain. Sehingga merek sangat penting bagi keberlangsungan usaha kedepannya.
Merek menjadi kunci suatu bisnis yang dijalankan. Perlindungan hukum bagi merek yakni perlu untuk dikedepankan. Agar mendapatkan perlindungan hukum suatu merek harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementrian Hukum dan HAM.
Perlindungan hukum tentang merek diatur didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dimana undang-undang ini menganut prinsip first to file, yang artinya pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu maka ia yang akan mamperoleh perlindungan hukum.
Merek yang didaftarkan ke Dirjen KI tidak serta merta diterima begitu saja, banyak merek sering mengalami penolakan atau tidak diterima. Hal ini sudah diatur secara jelas didalam UU Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Undang-undang ini menjelaskan beberapa alasan kenapa suatu merek tidak dapat didaftarkan sehingga terjadi penolakan.
Menurut Pasal 21 UU MIG, suatu merek mendapatkan penolakan terjadi karena beberapa alasan seperti adanya kesamaan dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu, atau merek tersebut mengandung nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain
Alasan-alasan ini yang mendasari mengapa suatu merek dapat ditolak oleh Dirjen HAKI. Namun kita sebagai pelaku usaha dapat mengajukan upaya hukum berupa permohonan banding ke Komisi Banding Merek yang merupakan bagian dari lingkungan Kementrian Hukum dan HAM.
Permohonanan banding merek ini dapat diajukan dengan jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman pemberitahuan surat penolakan permohonan. Apabila tidak diajukan banding dan telah melewati jangka waktu pengajuan banding maka permohonanan tersebut tidak dapat diterima serta akan diberitahukan secara tertulis oleh Komisi Banding Merek.
Ketika komisi banding merek menolak permohonan banding, pemohon dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan NIaga dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan permohonan banding.
Adanya komisi banding merek ini menjadi angina segar untuk mengatasi permasalahan terkait merek. Di zaman sekarang banyak sekali istilah-istilah yang digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan branding pada produknya, namun istilah-istilah tersebut seringkali mengalami kemiripan satu sama lain.
Untuk itu kita sebagai pelaku usaha harus cermat memilih bentuk merek yang cocok dengan bidang usaha yang sedang dikerjakan. Jangan sampai merek ini menghalangi kita dalam mencari keuntungan. Karena keberadaan merek juga sangat krusial untuk menunjukkan bagaimana usaha yang sedang kita geluti.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406