Sah! – Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan mall dan swalayan menyediakan ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal, sekaligus memperkuat keberadaan produk-produk dalam negeri di pusat perbelanjaan modern.
Oleh karena hal ini, pelaku UMKM memiliki peluang besar untuk bersaing dan berkembang di tengah maraknya produk global dan mendominasi pasar.
Lantas, bagaimana dengan regulasi yang mengatur akan hal ini dan bagaimana implementasi dari regulasi ini? Mari kita kupas tuntas bersama
Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kemitraan antara UMKM dengan pusat perbelanjaan dan swalayan menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Bentuk kerja sama ini memiliki berbagai pola, seperti inti-plasma, subkontrak, waralaba, hingga perdagangan umum. Semua pola ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara UMKM dengan usaha besar.
Salah satu pola yang paling banyak digunakan adalah perdagangan umum, dimana UMKM diberi kesempatan untuk memasarkan produk mereka melalui bantuan dari usaha besar.
Salah satu aspek utama dari kemitraan ini adalah penyediaan ruang usaha di pusat perbelanjaan atau mal. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan setidaknya 30% dari luas areal mereka untuk pelaku UMKM.
Ruang ini ditawarkan dengan harga sewa yang terjangkau agar UMKM dapat mengakses pasar yang lebih luas. Lokasi strategis dan mudah diakses juga menjadi salah satu syarat penting dalam kemitraan ini, sehingga UMKM dapat memaksimalkan eksposur produk mereka kepada konsumen.
Manfaat Kemitraan UMKM
Untuk mal dan swalayan, kemitraan ini tidak hanya menguntungkan UMKM tetapi juga memberikan nilai tambah bagi mereka. Salah satunya adalah diversifikasi produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Dengan menjalin kemitraan dengan UMKM, pusat perbelanjaan dan swalayan dapat menawarkan produk lokal yang unik dan menarik, sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mendorong UMKM untuk mendapat akses pasar yang lebih luas.
Selain itu, kemitraan ini juga mendukung pencitraan sosial bagi mal dan swalayan. Dengan membantu UMKM, mereka memperlihatkan peran aktif dalam mendukung perekonomian di lokal dan nasional.
Hal ini dapat meningkatkan reputasi mereka di mata konsumen dan masyarakat luas sebagai entitas yang peduli terhadap perkembangan ekonomi di sekitarnya.
Bagi pemerintah, kemitraan ini sangat sejalan dengan upaya mereka untuk mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian. Dengan semakin banyaknya UMKM yang mendapatkan dukungan dari usaha besar, akan terbuka peluang baru bagi pengusaha kecil untuk memperbaiki kualitas produk mereka, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka akses ke pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.
Hal ini juga tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang memperkuat upaya pemerintah dalam mendukung ekosistem UMKM.
Dari sisi UMKM, kemitraan ini memberikan banyak manfaat signifikan. Selain mendapatkan akses pasar yang lebih luas, mereka juga bisa memperoleh model tambahan yang sangat membantu dalam mengembangkan bisnis.
Tidak hanya itu, usaha besar yang bermitra dengan UMKM seringkali memberikan bimbingan manajemen dan bantuan teknis, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013, yang mengatur bahwa usaha besar wajib memberikan pelatihan dan pembinaan kepada UMKM yang menjadi mitranya.
Kemitraan ini juga membuka peluang bagi UMKM untuk terlibat dalam rantai pasok yang lebih luas. Dengan adanya kerja sama, UMKM dapat menjadi bagian dari rantai distribusi yang lebih besar, yang tentunya membantu mereka mengembangkan jaringan bisnis dan meningkatkan kapasitas produksi.
Hal ini juga memberikan peluang untuk memperluas jangkauan produk mereka ke pasar nasional dan bahkan internasional, sejalan dengan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Keuntungan lainnya bagi UMKM adalah akses teknologi. Usaha besar bermitra dengan UMKM seringkali memiliki akses ke teknologi yang lebih canggih. Melalui kemitraan, UMKM dapat belajar dan memanfaatkan teknologi yang lebih modern untuk meningkatkan efisiensi produksi dan kualitas produk.
Bagi konsumen, kemitraan ini juga memberikan tersendiri. Mereka akan mendapatkan lebih banyak pilihan produk, termasuk produk-produk lokal berkualitas yang diproduksi oleh UMKM, konsumen juga dapat merasa lebih dekat dengan produk yang mendukung ekonomi lokal.
Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/wajibkah-mal-dan-swalayan-menyediakan-lokasi-usaha-untuk-umkm-lt58e469b1945d7/
- https://lexmundus.com/articles/kewajiban-mal-dan-swalayan-sediakan-ruang-usaha-dan-promosi-bagi-umk-m/
- https://jailangkung.com/mal-dan-swalayan-wajib-menyediakan-lokasi-usaha-untuk-umkm-benarkah/