Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pengurusan Izin Usaha bagi Bisnis Franchise di Indonesia

Ilustrasi Bisnis Waralaba atau Franchise

Sah! – Bisnis franchise, atau waralaba, adalah salah satu model bisnis yang populer di Indonesia. Franchise memberikan peluang bagi pengusaha untuk menjalankan bisnis yang sudah terbukti sukses, menggunakan merek, sistem, dan dukungan dari perusahaan induk (franchisor).

Meskipun menawarkan keuntungan dalam hal sistem yang sudah teruji, bisnis franchise juga memerlukan kepatuhan terhadap peraturan hukum dan perizinan yang berlaku di Indonesia.

Proses pengurusan izin usaha untuk bisnis franchise memiliki aturan yang harus dipenuhi baik oleh franchisor maupun franchisee.

Berikut adalah panduan lengkap tentang pengurusan izin usaha bagi bisnis franchise di Indonesia, mulai dari definisi franchise, regulasi yang mengaturnya, hingga tahapan perizinan yang harus dilakukan.

1. Definisi Franchise dan Peraturan yang Mengaturnya

Franchise adalah hubungan bisnis di mana franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan sistem bisnis, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lain yang dimiliki oleh franchisor, dengan imbalan berupa pembayaran royalti atau biaya lainnya.

Dalam konteks Indonesia, regulasi mengenai bisnis franchise diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 71/M-DAG/PER/9/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban antara franchisor dan franchisee, serta memastikan bahwa bisnis franchise berjalan dengan transparan dan terstruktur.

2. Kriteria Bisnis yang Bisa Menjadi Franchise

Sebelum bisnis dapat menjadi franchise, harus memenuhi beberapa kriteria utama yang diatur dalam peraturan yang berlaku, di antaranya:

  • Terbukti Sukses: Model bisnis yang akan diwaralabakan harus sudah terbukti berhasil, minimal dalam kurun waktu 5 tahun.
  • Mempunyai Ciri Khas: Franchise harus memiliki keunikan atau ciri khas yang dapat menjadi pembeda dengan bisnis lain, baik dalam produk, merek, atau sistem bisnis.
  • Dokumentasi Sistem: Franchisor harus memiliki sistem bisnis yang terdokumentasi dengan baik, yang dapat dipelajari dan diterapkan oleh franchisee.
  • Memberikan Keuntungan: Bisnis yang diwaralabakan harus dapat memberikan keuntungan baik bagi franchisor maupun franchisee.
  • Memiliki Standar: Franchise harus memiliki standar layanan dan produk yang jelas dan konsisten.

Jika kriteria di atas terpenuhi, franchisor dapat mendaftarkan bisnisnya sebagai franchise dan mendapatkan izin usaha waralaba.

3. Langkah-langkah Pengurusan Izin Usaha Franchise

Untuk menjalankan bisnis franchise secara legal di Indonesia, franchisor harus mengikuti beberapa tahapan dalam pengurusan izin usaha. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

a. Mendaftarkan Prospektus Franchise

Prospektus franchise adalah dokumen penting yang berisi informasi lengkap mengenai franchise yang ditawarkan oleh franchisor. Prospektus ini wajib diserahkan kepada calon franchisee minimal dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian franchise. Isi dari prospektus antara lain:

  • Profil franchisor
  • Struktur organisasi bisnis
  • Deskripsi lengkap tentang produk atau jasa yang diwaralabakan
  • Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee
  • Biaya yang harus dibayarkan franchisee, seperti royalti dan biaya franchise
  • Laporan keuangan franchisor selama beberapa tahun terakhir

Setelah prospektus franchise disiapkan, franchisor harus mendaftarkannya ke Kementerian Perdagangan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

b. Mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Setelah prospektus franchise disetujui oleh Kementerian Perdagangan, franchisor harus mendaftarkan perjanjian franchise dan memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

STPW merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa franchise yang dijalankan sudah terdaftar secara hukum. STPW harus diperoleh baik oleh franchisor maupun franchisee.

Untuk mendapatkan STPW, franchisor perlu melampirkan beberapa dokumen, di antaranya:

  • Prospektus franchise yang sudah didaftarkan
  • Salinan perjanjian franchise
  • Dokumen identitas perusahaan
  • Bukti pembayaran pendaftaran STPW

Proses pengurusan STPW ini dilakukan melalui sistem OSS, yang mempermudah pengajuan izin secara online.

c. Perjanjian Franchise

Perjanjian franchise merupakan kontrak resmi antara franchisor dan franchisee yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian ini harus memenuhi syarat-syarat minimal yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007.

Beberapa hal penting yang harus tercantum dalam perjanjian antara lain:

  • Durasi kontrak: Perjanjian franchise harus mencantumkan masa berlaku kontrak.
  • Hak penggunaan merek dan sistem: Franchisee diberikan hak untuk menggunakan merek dagang dan sistem bisnis yang telah terbukti dari franchisor.
  • Pelatihan dan dukungan: Franchisor wajib memberikan pelatihan kepada franchisee mengenai cara menjalankan bisnis.
  • Royalti dan biaya: Jumlah dan mekanisme pembayaran royalti yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor.

d. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, termasuk franchisee. NIB dapat diperoleh melalui sistem OSS setelah franchisee mendaftarkan usaha mereka. Dengan NIB, franchisee secara resmi terdaftar sebagai badan usaha yang sah di Indonesia dan berhak menjalankan bisnisnya.

e. Mengurus Izin Lokasi dan Izin Operasional

Selain STPW dan NIB, franchisee juga harus mengurus izin lokasi dan izin operasional sesuai dengan aturan pemerintah daerah tempat usaha akan didirikan. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi usaha franchise sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam rencana tata ruang daerah.

4. Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Bisnis Franchise

Kepatuhan terhadap aturan hukum dalam bisnis franchise sangat penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Tidak hanya franchisor yang harus mematuhi regulasi, tetapi franchisee juga harus memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan perjanjian franchise dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Beberapa risiko yang mungkin timbul jika tidak mematuhi regulasi termasuk pencabutan izin usaha, sanksi administratif, atau gugatan dari pihak franchisee jika franchisor tidak memenuhi janji yang tercantum dalam perjanjian.

Kesimpulan

Mengurus izin usaha franchise di Indonesia melibatkan berbagai tahap yang harus dilalui dengan baik, mulai dari pembuatan prospektus franchise, pengajuan STPW, hingga memastikan perjanjian franchise sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, franchisor dan franchisee dapat menjalankan bisnis franchise dengan lancar, legal, dan berpotensi menguntungkan kedua belah pihak.

Franchise yang diatur dengan baik juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan produk serta layanan yang berkualitas kepada konsumen.

Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses pendaftaran merek dagang. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dan dukungan dalam mengembangkan bisnis Anda!

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 71/M-DAG/PER/9/2019
  • Sistem OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *