Sah! – Banyak pelaku UMKM di Indonesia yang masih beroperasi tanpa legalitas formal. Padahal, memiliki izin usaha resmi sangat penting untuk memastikan bisnis Anda diakui secara hukum.
Selain memberikan perlindungan hukum, legalitas juga memudahkan akses ke berbagai program pemerintah, peluang pendanaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Jika anda seorang pelaku UMKM yang belum memiliki izin resmi, inilah saat yang tepat untuk memulai proses pengurusannya.
Artikel ini akan membantu anda memahami langkah-langkah mengurus izin dan legalitas yang dibutuhkan agar usaha Anda dapat berkembang secara sah dan profesional.
Langkah-langkah Mengurus Legalitas UMKM
1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Langkah pertama dalam mengurus legalitas UMKM adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan identitas bagi setiap pelaku usaha yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Proses pengurusannya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui situs OSS.
Langkah-langkah mengajukan NIB:
- Kunjungi situs OSS.
- Buat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email aktif.
- Isi data perusahaan atau bisnis anda secara lengkap.
- Setelah data terisi, sistem akan mengeluarkan NIB yang bisa langsung digunakan sebagai izin dasar usaha.
2. Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Jenis Usaha
Setelah mendapatkan NIB, Anda perlu mengurus izin usaha yang spesifik sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Berikut adalah beberapa contoh izin usaha yang mungkin dibutuhkan:
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jika anda menjalankan bisnis perdagangan, anda memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Proses ini juga dapat dilakukan melalui OSS.
- Izin Tempat Usaha (SITU)
Beberapa daerah mewajibkan izin tempat usaha, terutama jika usaha Anda berada di lokasi khusus seperti ruko atau kantor.
- Izin Kesehatan
Untuk usaha yang berkaitan dengan makanan dan minuman, izin kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat mungkin diperlukan.
3. Sertifikasi BPOM dan Halal untuk Produk Makanan dan Minuman
Jika bisnis UMKM Anda bergerak di bidang makanan dan minuman, penting untuk mendapatkan sertifikasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar produk yang Anda jual dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, bagi pengusaha yang ingin mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen Muslim, sertifikasi halal dari MUI juga perlu dipertimbangkan.
Cara mendapatkan sertifikasi BPOM:
- Kunjungi situs e-registrasi BPOM.
- Ajukan pendaftaran dengan melengkapi persyaratan, seperti hasil uji laboratorium dan detail produk.
- Ikuti proses evaluasi dan inspeksi yang dilakukan oleh BPOM hingga produk Anda lolos dan disertifikasi.
Cara mendapatkan sertifikasi Halal:
- Ajukan sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal yang disediakan oleh MUI atau BPJPH.
- Lengkapi formulir pendaftaran, lampirkan informasi bahan dan proses produksi, serta siapkan audit dari tim MUI.
4. Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Untuk UMKM di bidang makanan dan minuman dengan skala produksi kecil hingga menengah, izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) sangat penting.
Izin ini menunjukkan bahwa produk Anda aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Proses mendapatkan izin PIRT:
- Kunjungi Dinas Kesehatan setempat dan daftarkan usaha Anda.
- Mengikuti pelatihan yang diwajibkan oleh Dinas Kesehatan terkait standar produksi yang baik dan aman.
- Setelah pelatihan selesai, lakukan pemeriksaan kelayakan produksi dan ikuti proses evaluasi.
5. Mengurus NPWP untuk UMKM
Setiap usaha yang telah resmi beroperasi juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP diperlukan untuk pelaporan pajak usaha Anda, dan menjadi salah satu syarat untuk mengikuti program pendanaan atau bantuan pemerintah.
Cara mengurus NPWP:
- Kunjungi kantor pajak setempat atau mendaftar secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak.
- Siapkan dokumen seperti KTP dan NIB, serta data usaha.
- Ikuti proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak pajak hingga NPWP Anda terbit.
Perizinan Khusus Berdasarkan Jenis Usaha
Beberapa jenis usaha UMKM membutuhkan perizinan tambahan.
Misalnya, untuk usaha transportasi, mungkin diperlukan izin operasional dari Dinas Perhubungan.
Sedangkan untuk usaha di bidang jasa konstruksi, diperlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Keuntungan Legalitas bagi Pelaku UMKM
Dengan memiliki izin usaha resmi, UMKM Anda akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain:
- Perlindungan hukum
Bisnis yang legal memiliki kekuatan hukum jika terjadi sengketa atau masalah.
- Akses pendanaan
Bank dan lembaga keuangan lebih mudah memberikan kredit kepada usaha yang legal.
- Kepercayaan konsumen
Konsumen cenderung lebih percaya kepada produk atau jasa yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi.
Kendala yang Mungkin Dihadapi
Walaupun proses pengurusan izin sudah semakin mudah dengan adanya sistem online, beberapa pelaku UMKM mungkin masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman tentang syarat dan dokumen yang diperlukan.
Untuk mengatasinya, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultan.
Tips Mempermudah Proses Pengurusan Izin
Berikut beberapa tips untuk mempercepat proses pengurusan legalitas usaha anda:
- Manfaatkan layanan online
Hampir semua perizinan dapat diurus secara online, sehingga menghemat waktu.
- Lengkapi semua dokumen
Sebelum mengajukan izin, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Konsultasi dengan ahli
Jika anda merasa bingung, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum atau lembaga terkait.
Mengurus izin dan legalitas UMKM mungkin terasa menantang pada awalnya, tetapi manfaat jangka panjangnya sangat besar.
Dengan bisnis yang legal, Anda bisa membuka peluang lebih luas, mendapatkan perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Jadi, jangan ragu untuk segera memulai proses legalisasi usaha Anda dan bawa UMKM Anda menuju kesuksesan yang lebih besar!
Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel sejenis. Sah! dapat membantu Anda untuk mengurusi masalah-masalah legalitas.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406