Berita Hukum Legalitas Terbaru

Hati-Hati Ingkar Janji Menikahi Pacar Bisa Kena Jeratan Hukum

Ilustrasi Jeratan Hukum Mengingkari Janji Untuk Menikahi

Sah!- Untuk Remaja yang sedang menjalin hubungan (pacaran), berhati-hatilah saat mengucapkan sebuah janji. Apalagi jika janji tersebut merupakan janji untuk menikahi, karena jika janji menikahi tersebut dapat merugikan salah satu pihak maka dapat berakibat melawan hukum.

Janji yang dimaksud bukan merupakan janji pranikah atau segala perjanjian mengawini, yang ada dalam undang-undang nomor 1 tahun 1975 tentang perkawinan. Janji mengawini atau janji menikahi merupakan janji yang tidak 100% akan terjadi, bisa saja salah satu pihak melanggar janjinya dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan (pacaran).

Jika persiapan perkawinan sudah dilaksanakan, atau kedua pasangan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam ilmu hukum mengingkari janji untuk menikahi merupakan perbuatan melawan hukum, dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Sanksi Hukum

Penyebab dalam kegagalan janji perkawinan bisa disebabkan oleh banyak hal, mulai dari perbedaan pendapat, kurangnya restu dari orang tua, hubungan yang sudah tidak serasi lagi, hingga perselingkuhan. Memang perselingkuhan merupakan hal yang sangat fatal dalam sebuah hubungan, yang akibatnya dapat membuat hubungan itu hancur dan hilangnya rasa percaya.

Mengingkari janji pernikahan dengan alasan apapun sebenarnya tidak dibenarkan, dan termasuk permasalahan hukum. Mengingkari janji perkawinan termasuk dalam perbuatan melanggar hukum, karena sudah memenuhi unsur-unsur melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.

Yang mana korban mengalami kerugian dan pelaku melakukan kesalahan, serta adanya hubungan antara kerugian yang dialami korban dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi jika janji menikahi tidak menimbulkan kerugian maka hal ini tidak dapat dituntut, karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Sebagai contoh terdapat sebuah kasus pembatalan pernikahan, yang dilakukan oleh AS kepada SSL yang terjadi pada tahun 2018. Kejadiannya bermula ketika AS melamar SSL, yang disaksikan oleh keluarga dan kerabat masing-masing pihak. 

Singkat cerita AS mengajak SSL melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan alasan mereka sudah bertunangan, tetapi diketahui dua bulan berselang bahwa AS menjalin hubungan dengan mantan pacarnya. Dan AS menyatakan untuk membatalkan pernikahan dengan SSL di hadapan kedua orang tuanya, tidak terima akan hal tersebut SSL dan keluarga menggugat AS ke pengadilan negeri Banyumas. 

PN Banyumas menyatakan bahwa AS sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menimbulkan kerugian bagi SSL dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta. Kerugian yang diderita korban, selain kerugian immateriil juga mengalami kerugian material.

Karena itu sebaiknya jangan terlalu mudah mengucapkan janji akan menikahi, karena akibat yang ditimbulkan tidak sembarangan. Apalagi melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan alasan akan menikahi atau sebagainya, jika tidak ditepati sanksi hukum menanti.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406.

Source 

https://www.hukumonline.com/berita/a/hati-hati-mengingkari-janji-menikah-sebagai-pmh-lt609c28ed6f9cb/?page=3

https://bandungbergerak.id/article/detail/15687/mahasiswa-bersuara-hati-hati-mengingkari-janji-menikahi-dapat-terjerat-hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *