Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Jerat Hukum Pengedar Rokok Ilegal : Sanksi Dan Hukumnya

Ilustrasi Hukum Pengedar Rokok Ilegal

Sah! – Rokok merupakan sebuah benda yang berbentuk silinder dan terbuat dari kertas, dengan panjang sekitar 70 hingga 120 mm.

Yang Pada dasarnya rokok merupakan produk tembakau, produk tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian bahan bakunya terbuat dari daun tembakau, yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar atau dipanaskan, diuapkan, dan dihisap.

Produk dari daun tembakau termasuk sebagai zat adiktif, yang penggunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi bagi pemakainya. Pengaturan tentang produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan penggunanya dan orang sekitar. 

Meskipun begitu rokok merupakan barang yang populer di Indonesia, Karena kepopulerannya ini, banyak bermunculan rokok ilegal yang dijual dengan harga yang lebih murah dan tidak dilengkapi dengan pita cukai, lalu adakah jerat hukum bagi para pengedar rokok ilegal tersebut? mari kita bahas.

Pengertian Rokok Ilegal

Pengertian rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang berspesifikasi tertentu, yang memiliki tujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.   

Adapun ciri-ciri dari rokok ilegal, diantaranya : 

  1. Rokok polos tanpa pita cukai
  1. Rokok dengan pita cukai palsu
  1. Rokok dengan pita cukai bekas pakai 
  1. Rokok dengan pita cukai berbeda

Jerat Hukum Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar dan penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda, karena merupakan perbuatan yang melawan hukum. Ancaman pidana bagi pengedar dan penjual rokok ilegal, diatur dalam pasal 55 undang-undang cukai. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. UU cukai pasal 55 juga berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait, dengan menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai.

Berdasarkan pasal 55 UU cukai, terdapat 3 bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, diantaranya adalah : 

  1. Membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
  1. Menyimpan, membeli, mempergunakan, menawarkan, menjual, menyerahkan, menyediakan yang bertujuan untuk dijual atau diimpor menggunakan cukai atau tanda pelunasan cukai yang palsu atau dipalsukan.
  1. Menyimpan, membeli, mempergunakan, menawarkan, menjual, menyerahkan, menyediakan yang bertujuan untuk dijual atau diimpor menggunakan cukai atau tanda pelunasan cukai yang sudah dipakai atau bekas pakai. 

Pengedar atau penjual rokok polos tanpa pita cukai, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 54 UU cukai. Dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun, dan denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Untuk rokok yang salah personalisasi, yang berarti pita cukai yang digunakan pada rokok tersebut bukan milik pabrik yang bersangkutan. Dapat dijerat pidana penjara 1 hingga 5 tahun, dan pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Yang dimaksud dengan personalisasi pita cukai adalah, identitas khusus berupa kode pita cukai unik untuk setiap pengusaha pabrik rokok. Yang umumnya diambil dari nama pabrik, tujuan dari pemberlakuan kode personalisasi ini untuk menghindari adanya praktik jual beli pita cukai.

UU cukai sudah mengatur dengan jelas, bahwa penjualan dan pengedaran rokok ilegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam UU cukai juga mengatur sanksi pidana untuk yang menerima, membeli, dan menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya yang bukan haknya dapat dijerat pidana. 

Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. Jadi lebih baik membeli rokok yang resmi agar terbebas dari jeratan hukum, lebih baik lagi jika anda stop merokok dan memulai hidup sehat. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

https://id.wikipedia.org/wiki/Rokok

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-konsumen-untuk-konsumen-rokok-cl2756

https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/apa-itu-rokok-ilegal-76df3ca4/detail

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801028/edarkan-rokok-ilegal-awas-ini-sanksi-penjara-dan-denda-yang-menanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *