Sah! – Perlu dipahami bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi standar serta persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan. Standar dalam hal ini merupakan izin usaha makanan.
Makanan dan minuman hanya boleh diedarkan setelah memperoleh izin usaha atau memenuhi perizinan dari pemerintah pusat atau daerah, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Standar tersebut meliputi pemberian tanda atau label yang mencakup:
- Nama produk
- Daftar bahan yang digunakan
- Berat bersih atau isi bersih
- Nama dan alamat produsen atau importir
- Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa
Makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan atau berpotensi membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, harus ditarik dari peredaran, izinnya dicabut, dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi Makanan untuk Produksi Rumah Tangga
Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran harus memiliki izin edar, kecuali pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
Pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan atau izin produksi pangan olahan industri rumah tangga.
Izin ini diberikan dalam bentuk sertifikat produksi pangan olahan industri rumah tangga dan diterbitkan oleh bupati atau wali kota.
Penerbitan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
- Jenis pangan
- Tata cara penilaian
- Tata cara pemberian izin produksi
Namun, kewajiban memiliki izin edar dan izin produksi ini dikecualikan untuk pangan olahan yang:
- Memiliki umur simpan kurang dari 7 hari
- Digunakan sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir
- Dimasukkan ke Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
- Permohonan surat persetujuan pendaftaran
- Penelitian
- Konsumsi pribadi
Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, sertifikat untuk produksi pangan olahan industri rumah tangga disebut dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan (IRTP) yang memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan memenuhi syarat
- Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
SPP-IRT berlaku maksimal 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan permohonan yang diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Produksi Makanan dan Minuman IRTP yang Diizinkan Memperoleh SPP-IRT
Persyaratan memperoleh SPP-IRT untuk jenis pangan IRTP yang diizinkan diproduksi tercantum dalam Lampiran II PBPOM 22/2018.
Lampiran tersebut menjelaskan bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi guna memperoleh SPP-IRT bukanlah:
- pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
- pangan beku yang memerlukan lemari pembeku;
- pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku; dan
- pangan diet khusus dan pangan medis khusus, seperti MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, dan pangan untuk penderita diabetes.
SPP-IRT untuk Olahan Daging
Usaha olahan daging seperti abon atau dendeng termasuk dalam jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT.
Dalam Lampiran II PBPOM 22/2018, olahan daging kering seperti abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang daging/jeroan, dan sejenisnya termasuk jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.
Dengan demikian, pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan berupa SPP-IRT, termasuk usaha produksi abon daging atau dendeng daging.
Itulah beberapa hal mengenai izin usaha makanan rumahan. Jadi, sebelum buka bisnis pastikan kalau badan usaha-nya ada izin ya. Gunakan jasa Sah!, karena menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga