Sah! – Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak atas tanah yang dimiliki oleh orang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB diberikan untuk jangka waktu tertentu, maksimal 50 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun sekali.
Berikut adalah beberapa poin penting tentang HGB:
- Pemegang HGB berhak untuk:
- Membangun dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut.
- Memperoleh manfaat dari bangunan tersebut, seperti menyewakannya atau menjualnya.
- Memperpanjang HGB setelah jangka waktu berakhir.
- Pemegang HGB tidak berhak untuk:
- Memiliki tanah di bawah bangunan.
- Mengubah peruntukan tanah tanpa izin dari pemilik tanah.
- Membangun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan tanah.
HGB biasanya digunakan untuk:
- Perumahan
- Perkantoran
- Pusat perbelanjaan
- Industri
- Fasilitas umum
Berikut adalah beberapa keuntungan memiliki HGB:
- Kejelasan kepemilikan: HGB memberikan bukti kepemilikan yang sah atas bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
- Keamanan investasi: HGB memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin membangun di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
- Kemudahan akses kredit: HGB dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit bank.
Berikut adalah beberapa kekurangan memiliki HGB:
- Jangka waktu terbatas: HGB hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, maksimal 50 tahun.
- Biaya: Proses pengurusan HGB bisa memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
- Pembatasan penggunaan: Pemegang HGB tidak memiliki hak atas tanah di bawah bangunan.
Sah! – menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin. HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha Jangan Ragu hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id. SEKARANG JUGA !!!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
- Hak Guna Bangunan (HGB) – Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
- Implementasi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam Penyediaan Lahan Hunian di Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai – Hukumonline
- Apa Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia