Berita Hukum Legalitas Terbaru

UMKM yang Terjerat Pinjol Ilegal Mampir Dulu Sini!

woman biting pencil while sitting on chair in front of computer during daytime

Sah! – Kehidupan manusia akan terus menerus berkembang dan berubah, salah satunya pada perkembangan mengenai kemajuan teknologi. Perkembangan kemajuan teknologi telah memberikan banyak dampak positif bagi kehidupan manusia.

Perkembangan tersebut yakni memberikan suatu kemudahan untuk memperoleh informasi dan melakukan komunikasi secara luas, serta tidak terbatas melalui jaringan internet. 

Perkembangan tersebut menciptakan masyarakat baru, yakni information society atau yang biasa dikenal sebagai masyarakat informasi yang paham mengenai teknologi. 

Akibat dari timbulnya perkembangan teknologi dalam kehidupan sehari-hari adalah pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam yang dilaksanakan secara online dengan menggunakan media internet atau yang lebih dikenal dengan financial technology. 

Sedangkan pemakaian suatu teknologi pada sistem keuangan berbasis pinjam meminjam modal dan menghasilkan produk berupa layanan yang memberikan dampak bagi stabilitas moneter kerap kali disebut sebagai fintech lending

 

Bank Indonesia menyebutkan bahwa fintech lending merupakan marketplace finansial yang mempertemukan kreditor dan debitor yang memerlukan dana tersebut, berupa dana ataupun modal secara online kepada masyarakat yang membutuhkan.

Fintech lending lebih banyak diminati oleh masyarakat karena tidak membutuhkan perjanjian yang rumit, serta tidak memerlukan waktu yang lama untuk mencairkan modal maupun dana yang dipinjam oleh masyarakat sebagai nasabah. 

Selain itu, keadaan masyarakat yang minim literasi keuangan, keadaan mendesak, serta kehidupan konsumtif menyebabkan risiko gagal bayar semakin meningkat. 

Masyarakat yang tidak memahami pinjaman online ilegal cenderung mengesampingkan risiko gagal bayar pada saat jatuh tempo. Situasi ini dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak beritikad baik yang kemudian mendirikan pinjol ilegal yang bertujuan menipu masyarakat. 

Penipuan tersebut mengakibatkan bunga untuk pengembalian pinjaman mencapai angka yang tinggi, disertai juga dengan ancaman dan teror. 

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau para pelaku UMKM untuk waspada akan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa pemahaman masyarakat mengenai produk keuangan sangat diperlukan agar terlindungi dari jerat investasi bodong dari pinjol ilegal.

CEO & Principal Zapfinance Prita Hapsari Ghozie mengatakan kurangnya literasi keuangan membuat banyak guru terjerat pinjol ilegal. Mengutip data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prita mengungkapkan sebanyak 42% korban dari pinjol ilegal adalah guru. 

Angka tersebut melebihi korban lainnya, seperti orang yang terkena PHK (21%), ibu rumah tangga (18%), karyawan (9%), dan pelajar (3%).

 

Ketentuan Perjanjian

Pada umumnya, perjanjian pinjaman online dilaksanakan oleh pemberi pinjaman, yakni perusahaan yang berperan sebagai kreditor serta pihak nasabah yang berperan sebagai pihak penerima pinjaman atau debitor. 

Perjanjian tersebut harus didasarkan pada aturan hukum terkait, tepatnya pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian, terdiri dari: 

  1. Kesepakatan para pihak
    Para pihak mengikat dirinya untuk melakukan suatu perjanjian dan perjanjian tersebut harus disepakati dengan keyakinan oleh para pihak.
  2. Kecakapan para pihak
    Dianggap cakap hukum bilamana pihak yang melakukan perjanjian telah dewasa. Subjek hukum yang dewasa terdiri atas perseorangan dan badan hukum.
    Perseorangan dikatakan dewasa apabila: Pertama, berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, anak dikatakan dewasa bilamana telah mencapai 18 (delapan belas tahun) tahun atau pernah melangsungkan perkawinan;
    Kedua, orang tersebut tidak dalam pengampuan atau perwalian sesuai dengan Pasal 433 KUHPerdata yang menegaskan bahwa orang dewasa dianggap berada dalam pengampuan bilamana berkeadaan dungu, gila, ataupun gelap mata.
    Badan hukum dikatakan cakap ketika memperoleh status badan hukum dan pemberian status badan hukum dilaksanakan oleh Menteri Kehakiman. Serta sejak pemberian status tersebut, badan hukum memiliki hak dan kewajiban secara mandiri.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
    Dalam melaksanakan suatu perjanjian maka objek yang telah diperjanjikan harus jelas keberadaanya.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang
    Para pihak yang sedang melaksanakan perjanjian dilarang memperjanjikan sesuatu yang telah dilarang oleh Undang-Undang.

 

Angka 1 dan 2 merupakan syarat subjektif, karena menjelaskan mengenai pihak-pihak yang mengadakan suatu perjanjian. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka salah satu pihak memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perjanjian. 

Angka 3 dan 4 merupakan syarat objektif, karena membahas mengenai objek dari perbuatan hukum yang harus dilaksanakan. Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian akan batal demi hukum atau otomatis dianggap tidak pernah ada. 

 

Solusi Ketika Terjerat Pinjol

Sering kali dalam proses tawar menawar terjadi ketidakseimbangan antara posisi kreditor dan debitor. Kondisi ini sering terjadi ketika debitor dalam keadaan mendesak, seperti membutuhkan uang. Kemudian kreditor memanfaatkan situasi tersebut dengan itikad tidak baik. 

Salah satu solusi terhadap situasi ini adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

Bagi masyarakat yang sedang terjerat dengan pinjol ilegal, dan ingin menggugat pinjol tersebut, ada salah satu dasar gugatan yang dapat digunakan, yaitu penyalahgunaan keadaan. 

Penyalahgunaan keadaan terjadi ketika kreditor yang mengetahui bahwa debitor dalam kondisi keadaan darurat, tidak dapat berpikir panjang, atau keadaan jiwa yang abnormal melakukan perbuatan hukum, dan tidak mencegahnya.

Dalam situasi ini, kreditor yang seharusnya mencegahnya justru memanfaatkan peluang tersebut dengan itikad tidak baik. Kreditor dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan membohongi debitor, memasang bunga yang tinggi, dan sebagainya.

 

Penyalahgunaan keadaan dapat ditinjau melalui 2 (dua) unsur, yaitu:

  1. Adanya kerugian yang diderita satu pihak
    Dalam hal ini, kerugian dialami oleh debitor, karena pinjaman online illegal menjerat debitor dengan hutang yang kian menumpuk.
  2. Adanya penyalahgunaan kesempatan oleh para pihak pada saat terjadinya perjanjian
    Dikarenakan kondisi darurat yang dialami masyarakat, kesempatan tersebut digunakan oleh pinjaman online illegal untuk melakukan penipuan terhadap calon debitor dengan cara menjanjikan pinjaman dengan bunga yang rendah.

 

Setelah perjanjian terbentuk, bunga yang diberlakukan sangat besar, sehingga penerima pinjaman terjerat hutang. 

Apabila kedua unsur ini terpenuhi, maka kreditor melanggar syarat subjektif mengenai kesepakatan para pihak, karena kesepakatan dibentuk karena kreditor memanfaatkan keadaan malang dari debitor. Akibat dari hal tersebut adalah debitor dapat membatalkan perjanjian.

Ketika sebuah perjanjian dibatalkan, maka barang dan orang-orangnya harus dikembalikan pada situasi semula, seperti sebelum perjanjian dilakukan. Tetapi perjanjian akan terus berlangsung apabila debitor yang dirugikan tidak membatalkan perjanjian bersangkutan.

Tetapi tetap dianjurkan bagi para pebisnis UMKM untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal, karena lebih membawa pengaruh negatif daripada positifnya. Sebaiknya UMKM menggunakan akses pendanaan yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai bantuan bagi UMKM.

 

Bagi para pengusaha yang ingin mendirikan UMKM bisa segera menghubungi kami! 

Kami menyediakan jasa pendirian PT maupun CV dari tahap awal hingga akhir. Segera hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source:

https://ekonomi.republika.co.id/berita/s4l74v414/ironis-korban-pinjol-ilegal-paling-banyak-adalah-guru

http://setda.tegalkab.go.id/2024/01/30/ojk-imbau-pelaku-umkm-waspadai-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *