Sah! – Asuransi merupakan perjanjian antara pihak asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung. Penanggung memberikan pertanggungan atau penggantian apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Polis asuransi merupakan surat perjanjian atau kontrak sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung atau nasabah kepada penanggung yaitu pihak asuransi.
Perlindungan hukum bagi pemilik polis asuransi sangat penting karena polis asuransi tersebut merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa asuransi sudah berlangsung terjadi.
Tujuan memiliki asuransi adalah untuk melindungi kehidupan dan perlindungan aset pribadi lalu memberikan perlindungan keuangan dan keamanan jangka panjang dan mengurangi dampak kerugian akibat kejadian yang tidak terduga.
Isi dari polis asuransi merupakan perjanjian kesepakatan antara kedua belah pihak untuk pemindahan risiko kepada perusahaan asuransi.
Fungsi polis bagi tertanggung adalah sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang timbul di masa depan.
Sedangkan fungsi polis bagi penanggung adalah sebagai bukti tanda terima premi dan bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada nasabah asuransi.
Jenis polis asuransi bermacam-macam seperti polis asuransi kesehatan, polis asuransi jiwa, polis asuransi perjalanan, polis asuransi rumah dan polis asuransi kendaraan.
Klaim asuransi merupakan hak yang diberikan penanggung kepada tertanggung apabila terjadi resiko atau musibah yang dialami oleh tertanggung.
Tertanggung berhak untuk menerima pembayaran klaim asuransi yang sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan.
Dalam pembuatan perjanjian asuransi ini penting untuk lebih teliti dan paham mengenai klausula baku dan tata cara pembayaran atau penyelesaian klaim asuransi.
Lalu mengenai peraturan atau perlindungan hukum bagi nasabah pemegang polis asuransi ini sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Pengaturan mengenai klaim asuransi tertera pada Pasal 31 ayat 3, 4, dan 5 yang berbunyi sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi Syariah, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil
- Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi Syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan.
Ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam penyelesaian klaim diatur dalam Pasal 26 ayat 1, Pasal 39 ayat 1, Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Selain itu, perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena pemegang polis asuransi termasuk dalam konsumen asuransi.
Mengenai kewajiban konsumen dijelaskan dalam pasal 5 UUPK:
- Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pemberian barang dan/atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara tetap
Tidak hanya dijelaskan mengenai kewajiban konsumen, dalam UUPK ini juga dijelaskan mengenai kewajiban pelaku usaha, kewajiban pelaku usaha dijelaskan dalam Pasal 7 yaitu:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat datau yang diperdagangkan
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang asuransi saja tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena pemegang polis asuransi sama dengan konsumen.
Demikian artikel mengenai perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!
Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.
Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
Agus Wasita, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa, Jurnal Becoss, 2 (1).
Haris Budiman, Bias Lintang Dialog, dkk, (2022), Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa, Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13 (2).
https://www.prudential.co.id/id/pulse/article/fungsi-asuransi/
https://www.prudential.co.id/id/pulse/article/serba-serbi-polis-asuransi/