Sah! – Yayasan merupakan suatu badan hukum yang diakui di Indonesia, keberadaan Yayasan sudah dikenal luas oleh masyarakat.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Pengelolaan Yayasan terdiri dari Pembina, pengurus dan pengawas, dalam Undang-Undang Yayasan juga telah diatur mengenai pembagian dan kewenangan masing-masing organ tersebut.
Pembina merupakan pemegang kedudukan tertinggi, biasanya memiliki tanggung jawab yang cenderung kepada pengambilan suatu keputusan yang berhubungan dengan Yayasan.
Pengurus memiliki tanggung jawab atas kepengurusan Yayasan agar tercapainya kepentingan dan juga tujuan Yayasan, umumnya mengurus hal-hal administrative Yayasan.
Pengawas merupakan organ Yayasan yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atau control dalam menjalani kegiatan Yayasan.
Pendiri Yayasan menyetorkan sejumlah uang kepada Yayasan yang didirikannya yang uang tersebut selanjutnya menjadi modal awal atau kekayaan Yayasan.
Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Yayasan menjelaskan bahwa Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Untuk modal usaha Yayasan selain berasal dari pendiri, modal usaha Yayasan juga bisa berasal dari sumbangan atau bantuan seperti wakaf, hibah, wasiat dan perolehan lainnya
Penggelapan merupakan penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan, penggelapan termasuk melawan hukum karena merupakan perilaku tidak jujur dengan menyembunyikan dana atau harta orang lain untuk tujuan penguasaan tanpa sepengetahuan pemilik dana atau harta.
Pasal 374 KUHP menjelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
Pasal 374 KUHP merupakan pemberatan dari Pasal 372 KUHP yang apabila dilakukan dalam hubungan jabatan sehingga pasal 374 KUHP dapat dibuktikan, maka Pasal 372 dengan sendirinya dapat dibuktikan juga.
Menurut Pasal 372 KUHP unsur-unsur tindak pidana penggelapan adalah:
a. Unsur-unsur subjektif
- Dengan sengaja, unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana penggelapan yaitu orang tersebut secara sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan sebuah kejahatan.
- Melawan hukum
b. Unsur-unsur objektif
- Mengaku sebagai milik sendiri, perbuatan menguasai suatu benda seolah-olah ia merupakan pemilik benda itu
- Memiliki sesuatu barang kepunyaan orang lain, benda yang diambil haruslah barang yang dimiliki seluruhnya kepunyaan orang lain
- Sesuatu barang, yaitu barang tersebut berwujud
- Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Pada Pasal 26 ayat 4 tentang kekayaan Yayasan yang diperuntukan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan, dari pasal tersebut menjelaskan bahwa kekayaan Yayasan yang dimiliki hanyalah untuk menjalankan fungsi dan juga mencapai maksud dan tujuan di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.
Penggunaan kekayaan Yayasan yang diluar dari hal itu maka termasuk dalam penyalahgunaan fungsi dan tujuan Yayasan.
Organ Yayasan yang sengaja melakukan perbuatan diluar kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan melawan hukum dapat dijerat dengan peraturan yang berlaku.
Melakukan perbuatan melawan hukum memiliki akibat hukumnya masing-masing, badan hukum merupakan subjek yang diwakili oleh organ-organ didalamnya.
Berikut merupakan akibat hukum yang dapat diberikan kepada Yayasan:
- Sanksi administratif, dapat diberlakukan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran ringan dan tidak mengancam jalannya kegiatan Yayasan, contoh pelanggarannya yaitu kesalahan dalam melakukan pelaporan tahunan.
- Perubahan susunan kepengurusan, jika ada kekosongan kekuasaan terhadap organ Yayasan maka perlu adanya perubahan susunan kepengurusan organ Yayasan tersebut.
- Pemeriksaan terhadap Yayasan, terjadinya penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian kepada pihak ketiga
- Pemberian sanksi pidana, dalam UU Yayasan sudah diatur mengenai ketentuan pidana terhadap setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Pasal 70 UU Yayasan dikenakan sanksi berupa penjara, kewajiban pengembalian uang, barang atau kekayaan lainnya.
Yayasan merupakan badan hukum, jika didalamnya terdapat pelanggaran hukum yang dapat merugikan berbagai pihak maka adanya akibat hukum yang dapat menjerat organ yayasan yang melakukan pelanggaran tersebut, akibat hukumnya yaitu:
- Pemberian sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis agar memberikan efek jera dan peringatan untuk selalu berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku
- Perubahan susunan kepengurusan Yayasan dan pihak-pihak yang terlibat
- Pemeriksaan terhadap Yayasan atau organ-organ yang diduga terlibat, jika terbukti ada pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi pidana
- Ganti rugi atau pertanggungjawaban materiil atas kerugian yang dialami pihak lain
- Pemberian sanksi pidana atas Tindakan melawan hukum penggelapan dana tersebut.
Demikian artikel mengenai pertanggungjawaban organ Yayasan jika terjadi penggelapan dana, organ Yayasan yang melakukan Tindakan penggelapan dana bisa dikenakan sanksi pidana dan dicopot dari kepengurusan Yayasan. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!
Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.
Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Aqila Alhaq Santoso, Aam A, & Deviana Y, (2023), Tanggung Jawab Hukum Organ Yayasan terhadap Praktik Penyalahgunaan Fungsi dan Tujuan Yayasan. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3 (8), 3252-3267
Siti Nur Amaliah, Darryl A. L. S, Fatur R. P, Dwi D. Y. T, (2023), Analisis Yuridis terhadap Kasus Penyalahgunaan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Intelektiva, 5 (2), 2686-5661