Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kenali apa itu Yayasan beserta Tugas dan Wewenangnya!

Photo Of People Doing Fist Bump

Sah! – Dalam memulai usaha atau bisnis, anda perlu mengetahui dan memahami terlebih dahulu jenis bentuk dari badan usaha. Bentuk usaha bermacam-macam jenisnya, dengan memilih bentuk usaha yang tepat dapat membantu anda untuk menentukan posisi usaha.

Apakah yayasan termasuk dalam bentuk badan usaha? bagaimana proses pendiriannya?

Dalam hal ini, yayasan tidak sama seperti bentuk badan usaha pada umumnya lainnya, yayasan merupakan organisasi non profit sehingga dalam pendiriannya tidak mengharapkan keuntungan.

Sobat Sah, yuk simak ketentuan mengenai apa itu yayasan beserta tugas dan wewenangnya di Indonesia!

 

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dalam hal ini, yayasan memiliki tujuan utama di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian tidak mencari profit atau keuntungan. Oleh sebab itu, yayasan bukan merupakan badan usaha. 

Akan tetapi, yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Adapun Yayasan dalam pendiriannya perlu mengurus terkait legalitas layaknya badan usaha pada umumnya.

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham RI.

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Pembina Yayasan

Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.

Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas, yang memiliki Kewenangan sebagai berikut:

  1. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; 
  2. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
  3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
  4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
  5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

Pengurus Yayasan

Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Adapun Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Selain itu, Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pengurus memiliki susunan anggota terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Dalam keberjalanannya apabila selama menjalankan tugas pengurus melakukan tindakan yang dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.

Terdapat beberapa Kewenangan pengurus, yaitu:

  1. Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
  2. Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
  3. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
  4. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
  5. Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.

Namun, pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila:

  1. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang
    bersangkutan; atau
  2. Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan;
  3. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
  4. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
  5. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Pengawas Yayasan

Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Dalam setiap yayasan memiliki sakurang-kurangnya satu pengawas, yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Selain itu, Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.

Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.

Terdapat beberapa Kewenangan pengawas, yaitu:

  1. Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
  2. Pemberhentian sementara paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada
    Pembina.
  3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
  4. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri Pembina wajib mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.

Seperti itulah penyampaian artikel terkait tugas dan wewenang yayasan, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instragram @sahcoid

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

Source:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *