Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mengenal Pendekatan Restorative Justice Dalam Upaya Penyelesaian Perkara Kekerasan Seksual Pada Anak

gray scale photography of woman carrying baby looking at camper trailer

Sah! – Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Perlu Penyelesaian!

Dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan jalur hukum sering dirasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban. 

Apabila ditinjau kembali bahwa dalam pembahasan hukum acara pidana yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), lebih dominan membahas hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak tersangka dibandingkan memperhatikan hak-hak para korban. 

Hal tersebut juga menjadi dasar lahirnya ide Restorative Justice sebagai salah satu penyelesaian perkara tindak pidana. 

Oleh karena itu, penyelesaian dengan cara Restorative Justice ini ada karena perlunya pembaharuan dalam upaya penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan kepada kondisi terciptanya keadilan antara hak-hak pelaku dan hak-hak korban perkara tindak pidana. 

Kekerasan seksual merupakan salah satu perkara yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Korban kekerasan seksual sering kali mengalami dampak negatif yang berdampak besar baik bagi psikologis maupun bagi fisik korban. 

Apabila kekerasan seksual ini terjadi pada anak, maka dapat juga mengganggu kondisi emosionalnya. Seperti yang kita ketahui masa anak-anak adalah masa yang digunakan untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun emosionalnya. 

Perilaku tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut pasti akan meninggalkan efek negatif yang lama baik secara fisik maupun secara emosional bagi anak. 

Jenis bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh korban anak umumnya dilakukan dengan upaya memaksa pelaku untuk merayu, mencolek, memeluk, meremas bagian tubuh, hingga tujuan utamanya melakukan persetubuhan secara paksa. 

Restorative justice mempunyai cara berpikir dan paradigma baru dalam memandang sebuah tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang manusia tanpa semata-mata memberikan hukuman pidana. 

Kekerasan seksual kepada anak merupakan salah satu bentuk perkara yang difokuskan menerapkan pendekatan Restorative Justice secara optimal sebagai bentuk penyelesaiannya.

Pendekatan Pembalasan vs Pendekatan Pemulihan

Pada dasarnya, dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bisa dijabarkan menjadi dua pendekatan keadilan, yaitu sanksi pidana sebagai pendekatan pembalasan (retributive) atau dapat melalui sanksi pidana pendekatan pemulihan (restoratif).  

Teori retributive dalam tujuan pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan bentuk “Morally Justified” yaitu pembenaran secara moral karena pelaku kejahatan dikatakan layak untuk menerimanya atas kejahatannya. 

Teori retributive melegitimasi pemidanaan sebagai sarana    pembalasan    atas    kejahatan    yang    telah dilakukan seorang pelaku. 

Kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang amoral dan   asusila   di   dalam masyarakat, oleh   karena   itu   pelaku kejahatan harus dibalas dengan dijatuhkan pidana sebagai bentuk pembalasan. 

Akan tetapi, di sisi lain berbeda dengan konsep sanksi pemidanaan dalam pendekatan restoratif yang tidak mengenal metode pembalasan tetapi lebih dominan kepada konsep  pemulihan  dengan tujuan  membuat  segala  sesuatunya menjadi   benar.   

Istilah   umum   tentang   pendekatan   restoratif diperkenalkan untuk pertama kalinya oleh Albert Eglash dengan menyebutkan istilah Restorative Justice.  

Dalam tulisannya yang mengulas    tentang    reparation, Albert mengatakan bahwa Restorative justice adalah suatu  alternatif  pendekatan  restitutif terhadap pendekatan keadilan retributif dan keadilan rehabilitative. 

Apabila bercermin pada penyelesaian kasus tindak pidana terhadap korban anak dan pelaku anak ini dapat disebut sebagai cara khusus yang melalui proses peralihan dari peradilan pidana ke proses Restorative Justice. 

Kasus kekerasan seksual pada anak yang dirasakan perlu untuk melalui penyelesaian Restorative Justice ini yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi anak.

Dampak Terlaksana Penyelesaian Restorative Justice

Adapun implikasi dari terlaksananya penyelesaian kasus dengan Restorative Justice yaitu dimungkinkannya terjadi pergeseran penyelesaian perkara pidana yang selama ini lebih berfokus kepada hak-hak tersangka, terpidana, atau pelaku pidana saja.

Sehingga agar juga memperhatikan hak-hak korban tindak pidana. Dalam hal ini, hukum berperan melindungi hak-hak setiap korban tindak pidana. 

Aturan hukum tentang pelaksanaan Restorative Justice telah diatur dalam beberapa peraturan termasuk ke dalam peradilan pidana anak yaitu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Hal tersebut tentu membantu menjadi acuan dasar hukum dalam penyelesaian perkara kekerasan pada anak. 

Perkara kekerasan dapat diartikan suatu peristiwa hukum berupa tindakan berbentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, ataupun pengrusakan barang orang lain yang perbuatan tersebut melawan hukum dan para pihak terkait dapat diuji perbuatannya. 

Selain itu, penegakan peradilan menggunakan pendekatan ini berimplikasi secara khusus seperti digunakan dalam upaya pemulihan bagi pihak yang dirugikan agar terciptanya keadilan, para pihak yang terkena dampak dari tindak pidana tersebut memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam prosesnya.

Selain itu, adanya pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum dan peran masyarakat dalam membangun serta memelihara perdamaian. 

Jadi apabila dalam penyelesaian masalah ini melalui pendekatan restoratif, maka tidak hanya hak pelaku saja yang diutamakan tetapi hak korban juga perlu diperhatikan yang dimana korban seharusnya memiliki kedudukan hukum yang sama dalam proses penyelesaian suatu perkara.  

Namun, dalam berjalannya proses penyelesaian kasus kekerasan seksual yang korban dan pelakunya adalah anak melalui pendekatan Restorative Justice dapat juga tidak membawa implikasi secara optimal dengan tidak tercapainya keadilan serta keseimbangan. 

Hal tersebut disebabkan karena dalam penyelesaiannya tidak ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak yaitu pihak keluarga pelaku dan keluarga korban. 

Tidak adanya pengertian antara kedua belah pihak yang berujung menyebabkan tidak tercapainya kata perdamaian dengan pendekatan Restorative Justice ini. 

Walaupun sebenarnya penyelesaian perkara anak dengan penerapan pendekatan Restorative Justice ini telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dimana penyelesaian diluar peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula. 

Apabila penyelesaian perkara dengan Restorative Justice ini tidak dapat berjalan secara optimal maka terpaksa pidana penjara sebagai upaya terakhir. 

 

Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau bisa hubungi WA 0851 7300 7406 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha

 

Source:

Aldia, Nyayu Bela. Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Pada Perempuan. Jakarta : Fakultas Syariah dan Hukum  UIN. 2022. Hlm. 1.

Denadin, Sausan Afifah. Najemi, Andi. dkk. Pendekatan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak (SPPA). PAMPAS : Journal of Criminal Law. 2021.

Diantha, I Made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group. hlm. 12. 

Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta : Sinar Grafika. hlm. 103.

Kurniawan, Dwi. Pendekatan Restorative Justice Melalui Mediasi Penal Dalam Menangani Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak di Indonesia. Jurnal Idea Hukum. Vol 8. No.1. 2022

Pratama, Hendri. Penyelesaian Perkara Pidana Anak Secara Adat Lampung Megow Pak Tulang Bawang Dalam Rangka Restorative Justice. Jurnal Fiat Justisia. 2017.

Pusporini, Septi. 2017. Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Pelaku Anak. Jurnal Idea Hukum : Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Vol. 3 No. 2

Sukardi, Didi. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Anak Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Positif dan Islam. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam. 2017

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *