Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perusahaan Beri THR Bagi Karyawan Sesuai Peraturan Kemnaker Ingatkan Pengusaha

Ilustrasi THR Bagi Karyawan
Sumber foto: iStockphoto

Sah!- Perusahaan di banyak wilayah seluruh indonesia kini telah dinanti untuk memberikan Kewajibannya terhadap para karyawan-karyawan yang bekerja dengan mereka yakni apa kalau bukan Tunjangan Hari Raya disingkat THR.

Pada masa menjelang hari raya ini banyak di antara kita sebagai karyawan di perusahaan kini menantikan THR namun bagaimana THR itu menjadi kewajiban sebuah perusahaan, apa dasar nya dan bagaimana sih mekanisme penyalurannya sehingga karyawan dapat menerima THR.

Bahkan di beberapa perusahaan memberikan pada tenggat waktu yang telah ditentukan pemerintah dan bagaimana konsekuensinya apabila perusahaan tempat kita bekerja telat untuk memberikan THR mari simak tulis berikut ini.

Apa Itu THR

Menurut Kementerian ketenagakerjaan, THR atau tunjangan hari raya, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal untuk pekerja yang beragama Katolik dan Protestan.

Lalu, ada hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, dan hari raya Waisak khusus karyawan yang beragama Buddha.

Selain itu, seperti yang dijelaskan oleh Kemnaker, THR sifatnya wajib dibayarkan kepada pekerja yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan.

Maka dari itu, setiap individu atau institusi yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, wajib untuk membayar hak tunjangan hari raya.

Untuk peraturan yang membahas hal satu ini dapat ditemukan di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut THR merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan di Indonesia. THR ini biasanya diberikan setahun sekali menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal.

THR sendiri memiliki tujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik selama setahun, serta membantu mereka untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan baik.

Dasar legalitas THR

Dasar hukum pembayaran THR oleh perusahaan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terutama dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga menyebutkan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha. 

THR Merupakan Pendapatan Non-Upah

Perlu Anda pahami, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghasilan tersebut diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah.

Perhitungan perusahaan dalam memberikan THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk kompensasi tambahan yang biasanya diberikan kepada karyawan menjelang Hari Raya atau perayaan agama lainnya.

Perhitungan THR bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan hukum setempat. Di Indonesia, perhitungan THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya dilakukan perusahaan dalam menghitung THR untuk karyawan:

  1. Pemilihan dasar penghitungan: Perusahaan biasanya menggunakan salah satu dari dua dasar perhitungan: gaji pokok bulanan atau total pendapatan karyawan, termasuk tunjangan tetap dan variabel yang tidak berkaitan dengan produktivitas.
  2. Perhitungan jumlah bulan kerja: THR biasanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan penuh. Jumlah bulan kerja ini dihitung dari tanggal pertama karyawan mulai bekerja hingga akhir periode yang ditentukan.
  3. Persentase THR: Persentase THR yang diberikan dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan hukum setempat. Di Indonesia, THR biasanya setara dengan satu bulan gaji atau lebih sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  4. Perhitungan jumlah THR: Setelah dasar perhitungan dan persentase THR dipilih, perusahaan dapat mengalikan persentase tersebut dengan gaji pokok bulanan atau total pendapatan karyawan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan kerja yang telah dihitung sebelumnya.
  5. Penyesuaian dan tambahan: Beberapa perusahaan mungkin memberikan tambahan atau penyesuaian berdasarkan faktor-faktor tertentu, seperti kinerja karyawan, kebijakan perusahaan, atau peraturan hukum yang berlaku.
  6. Pembayaran: THR biasanya dibayarkan sebelum atau menjelang Hari Raya, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Perusahaan harus memastikan pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam waktu yang telah ditentukan.

Penting untuk dicatat bahwa proses perhitungan THR dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum dan kebijakan perusahaan di setiap negara atau wilayah. Selalu penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan kompensasi yang sesuai kepada karyawan.

Dalam perhitungannya, THR biasanya Upah terdiri atas komponen:

– Upah tanpa tunjangan;

– Upah pokok dan tunjangan tetap;

– Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau

– Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Pasal 8 PP Pengupahan mengatur bahwa pendapatan non-upah dapat berupa tunjangan hari raya keagamaan (“THR”). Selain THR, pengusaha dapat memberikan pendapatan

non-upah berupa:

– insentif;

– bonus;

– uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau

– uang servis pada usaha tertentu.

Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa THR merupakan bentuk pendapatan non-upah sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

dihitung dari gaji pokok karyawan, ditambah dengan beberapa tunjangan lainnya seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lain-lain yang telah diatur dalam peraturan perusahaan.

Besaran THR yang diberikan berbeda-beda tergantung pada perusahaan tempat karyawan bekerja dan masa kerja karyawan tersebut.

Karyawan yang berhak menerima THR adalah karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang telah bekerja minimal satu tahun penuh atau sesuai dengan ketentuan perusahaan tempat mereka bekerja.

Karyawan yang belum bekerja selama satu tahun atau karyawan yang sedang dalam masa percobaan biasanya tidak berhak menerima THR.

Mekanisme Pemberian THR

Mekanisme pembayaran THR oleh perusahaan biasanya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Penetapan Besaran THR : Perusahaan menentukan besaran THR yang akan diberikan kepada para karyawan. Besaran ini dapat ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan, kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja, atau ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Penetapan Waktu Pembayaran : Perusahaan menetapkan waktu pembayaran THR kepada karyawan. Pembayaran THR biasanya dilakukan sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan, agar karyawan dapat memanfaatkannya untuk keperluan perayaan hari raya.
  3. Pemberitahuan kepada Karyawan : Perusahaan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada para karyawan mengenai besaran dan waktu pembayaran THR. Hal ini bertujuan agar karyawan mengetahui hak mereka terkait THR.
  4. Pencairan Dana : Perusahaan menyiapkan dana yang diperlukan untuk pembayaran THR kepada para karyawan. Dana ini biasanya disiapkan dari kas perusahaan atau dari sumber keuangan lainnya.
  5. Pembayaran kepada Karyawan : Perusahaan melakukan pembayaran THR kepada para karyawan sesuai dengan besaran dan waktu yang telah ditetapkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, cek, atau metode pembayaran lainnya yang telah disepakati.
  6. Pencatatan dan Pelaporan : Perusahaan mencatat pembayaran THR kepada para karyawan dalam catatan keuangan perusahaan dan melakukan pelaporan yang diperlukan kepada instansi terkait, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Mekanisme pembayaran THR tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus transparan serta adil bagi semua karyawan. Jika terjadi perselisihan terkait pembayaran THR, karyawan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atau menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Denda dan Sanksi bagi perusahaan Telat Pembayaran THR

Kita ketahui bersama bahwa THR adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan pada karyawannya.

Maka dari itu, perusahaan yang gagal membayarnya secara tepat waktu akan mendapatkan sanksi dari pihak pemerintah.

Perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan bisa dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya kepada pekerjanya.

Maka dari itu, dengan sanksi ini, bukan berarti perusahaan bisa mangkir dari kewajibannya memberikan tunjangan hari raya Perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.

Namun, bila perusahaan memang tidak bisa membayarkan tunjangan hari raya pada waktu yang sudah disepakati, mereka wajib melaporkannya pada pemerintah dan karyawan.

Setelah itu, perusahaan wajib mengadakan dialog terbuka bersama karyawan yang dilandasi rasa kekeluargaan dan disertai informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan.

Demikian penjelasan saya mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap THR karyawan yang sedang berhari raya.

Intinya, THR merupakan hak setiap karyawan yang wajib ditunaikan oleh perusahaan. Tunjangan ini ditujukan agar pekerja tetap sejahtera di tengah-tengah melonjaknya harga kebutuhan di hari raya.

Maka dari itu, jangan takut untuk selalu menanyakan hak THR kepada recruiter atau tim HRD perusahaan mu, ya.

Sah! Nah, selain paparan di atas, kamu bisa baca ragam informasi dengan topik serupa pada kanal kami menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Maka dari itu, tunggu apa lagi? Yuk, langsung hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 Source:

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 Pengupahan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-perusahaan-membayar-thr-lebih-awal-lt5ce3b2eb133ec/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *