Sah! – Nasib TikTok di Amerika Serikat (AS) berada di ujung tanduk usai House of Representatives atau DPR AS meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat melarang TikTok digunakan di seluruh AS.
RUU yang diloloskan pada 13 Maret 2024 lalu mengharuskan perusahaan induk TikTok yaitu ByteDance, untuk melakukan divestasi atau menjual saham TikTok ke perusahaan AS.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, TikTok akan diblokir dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah AS. DPR AS memberikan waktu 165 hari kepada ByteDance untuk melaksanakan aturan tersebut.
RUU tersebut diloloskan usai didukung oleh 352 anggota parlemen, sementara yang menolak hanya 65 anggota.
Besarnya dukungan terhadap RUU tersebut menggambarkan besarnya kekhawatiran AS atas potensi ancaman besar dari perusahaan yang berbasis di China tersebut terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.
Diketahui, TikTok merupakan platform media sosial untuk membagikan video pendek yang sedang populer khususnya di kalangan anak muda. Perusahaan induk TikTok, ByteDance, didirikan oleh pengusaha asal Tiongkok (China), Zhang Yimin.
AS khawatir, ByteDance akan menyerahkan data pribadi 170 juta pengguna TikTok yang merupakan warga negara AS kepada pemerintah China, untuk kemudian dimanfaatkan oleh China.
Kekhawatiran itu didasarkan atas pemberlakuan UU keamanan nasional di China, yang mengharuskan perusahaan untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.
Bagi AS, TikTok juga dikhawatirkan sebagai alat propaganda. AS mengklaim TikTok akan menyerang kepentingan AS, sekaligus menjadi medium baru pertikaian kedua negara dalam hal teknologi.
Dengan banyaknya pengguna TikTok di AS, mereka khawatir aplikasi tersebut bisa memberi kemampuan pada China untuk memanipulasi pemikiran warga AS.
Meski DPR AS telah meloloskan RUU yang dapat melarang TikTok, RUU tersebut perlu melewati pembahasan dan persetujuan oleh Senat AS dan ditandatangani presiden, sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Gedung Putih pun mendesak Senat AS untuk segera mengambil tindakan terkait RUU yang dapat melarang TikTok di AS yang sebelumnya telah disetujui DPR AS.
Gedung Putih juga mengatakan, Presiden AS Joe Biden kemungkinan akan menandatangani dan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang jika kongres menyetujuinya.
Kini nasib TikTok di Amerika Serikat berada di tangan Senat AS. Jika dalam kongres Senat menyetujui RUU tersebut, maka TikTok akan dilarang di Amerika Serikat kecuali ByteDance melakukan divestasi dalam waktu maksimal 6 bulan.
Sejumlah anggota Senat menyarankan agar mereka terlebih dahulu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap RUU tersebut, yang diberi nama UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.
Beberapa senator menilai RUU tersebut mungkin bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak atas kebebasan berekspresi jutaan warga AS, dan secara eksplisit menargetkan bisnis yang beroperasi di AS.
Beberapa kreator konten TikTok dan warga AS pun berunjuk rasa di depan Gedung Capitol pada saat DPR AS meloloskan RUU yang dapat melarang TikTok di Amerika Serikat.
Mereka meminta agar TikTok tidak dilarang di AS karena telah memberi mereka banyak manfaat dan penghasilan.
Sementara itu TikTok berulang kali menegaskan bahwa perusahaannya bebas dari pengaruh pemerintah China dan bersikeras bahwa mereka tidak membagikan data pribadi pengguna aplikasi kepada pemerintah China.
CEO TikTok Shou Chew mengatakan, pelarangan TikTok mengancam kebebasan berekspresi sambil membantah bahwa aplikasi TikTok mengancam keamanan penggunanya.
TikTok juga membantah bahwa perusahaannya berkantor pusat di China. Mereka mengatakan, telah menetapkan Los Angeles dan Singapura sebagai lokasi kantor pusat untuk memenuhi kebutuhan bisnisnya.
TikTok pun menegaskan bahwa tidak ada seorang anggota pemerintah China yang menduduki direksi ByteDance.
CEO TikTok, Shou Chew juga bukanlah warga negara China melainkan warga Singapura dan tidak punya keterkaitan dengan pemerintah China.
Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru dan menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi Sah Blog!
SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH! untuk mendapatkan info selengkapnya!
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4008840/tiktok-kemungkinan-akan-dilarang-di-amerika-serikat