Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Viral! Gus Samsudin Ditangkap Imbas Video Boleh Bertukar Pasangan, Begini Ketentuan Pidananya

Ilustrasi Gus Samsudin ditangkap karena ajaran sesat
Sumber Foto: Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Sah! – Seorang praktisi ilmu supranatural, sekaligus Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar, Gus Samsudin, dijemput paksa oleh pihak Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di tempat kediamannya, pada Kamis (29/2/2024)

“Saudara Samsudin dikhawatirkan melakukan upaya pelarian diri sehingga menghambat proses penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak penyidik. Oleh karena itu dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim” Jelas Dirmanto

Penangkapan Gus Samsudin dilakukan setelah kontennya yang diunggah di media sosial youtube viral. Konten yang diunggah tersebut berupa video yang berisi mengenai  ajaran sesat .

Pada kontennya, menyebutkan bahwa siapapun yang masuk ke dalam alirannya, boleh bertukar pasangan suami ataupun istri atas dasar suka sama suka. 

Tidak hanya Gus Samsudin, juru kamera dan editor video Gus Samsudin juga berstatus sebagai tersangka. Hal ini disebutkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto.

Ia menyebutkan jika kedua tersangka baru dalam kasus tersebut adalah kamerawan berinisial FB (19) asal Trenggalek, Jawa Timur dan editor video berinisial FK (24) asal Batang, Jawa Tengah.

“terdapat penambahan dua tersangka baru yang berkaitan dengan pembuatan konte Gus Samsudin. Pertama yaitu cameraman berinisial FB (19) asal Trenggalek, Jawa Timur dan rekannya yang berperan sebagai editor video berinisial FK” Jelas Dirmanto di Mapolda Jawa Timur, Surabaya Pada Selasa (5/3/2024)”

Dari pihak Gus Samsudin sendiri mengatakan, jika mendekam di sel tahanan sudah menjadi ketentuan Allah SWT yang ditujukan buatnya

“Saya senang berada di penjara, sebab ini sudah menjadi takdir Allah, sudah menjadi ketentuan Allah. Maka dari itu, saya ridho dengan apa yang telah Allah berikan kepada saya” ujar Samsudin di Mapolda Jatim pada Selasa (5/3/2024)

Gus Samsudin juga mengaku tidak ada hal yang perlu disayangkan. Karena pembuatan video sesat mengenai tukar pasangan itu bertujuan untuk dakwah.

“Penyesalan terhadap hal buruk mungkin iya. Bahwasanya jika kita yakin untuk dakwah, tidak ada satu pun yang kita sesali.” Ujarnya

Lantas seperti apa ketentuan hukum mengenai tindakan pembuatan dan penyebaran konten video ajaran sesat seperti yang dilakukan oleh Gus Samsudin di media sosial? Apakah ada sanksi pidananya?

Simak penjelasan di bawah ini

Ketentuan Hukum Mengenai  Pembuatan Dan Penyebaran Konten Video Ajaran Sesat

Pengertian ajaran sesat merujuk pada perspektif seseorang terhadap teologis atau keagamaan yang dianggap menyimpang ataupun berlawanan dengan aturan keagamaan manapun sehingga dianggap sebagai ajaran yang paling benar.

Para penyebar ajaran sesat biasanya tidak menganggap bahwa ajaran yang mereka sebarkan itu sesat. Bahkan mereka dapat men-judge bahwa ajarannya lah yang paling benar diantara ajaran yang lainnya.

Seperti halnya video ajaran sesat yang dibuat dan disebarluaskan oleh Gus Samsudin mengenai pertukaran  pasangan baik suami ataupun istri  dengan yang lain atas dasar sama-sama suka

Pembuatan dan penyebarluasan video ajaran sesat tersebut telah melanggar ketentuan pada pasal 28 Ayat (2) dan (3) dan sanksinya pada Pasal 45A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2)  UU 1/2024 menegaskan jika setiap orang yang dengan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan mempengaruhi orang lain yang didasarkan pada ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara 6 tahun

Selain pidana penjara juga ada pidana denda paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Jika kita fokuskan pada video ajaran sesat yang disebarkan oleh Gus Samsudin dengan dalih berdakwah, maka tujuan yang akan dicapai adalah mempengaruhi penonton videonya agar masuk ke ajarannya dan pengikutnya dapat bertambah. 

Mempengaruhi jika diartikan secara luas, adalah menyebabkan orang menjadi percaya. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Gus Samsudin telah memenuhi rumusan Pasal 28 Ayat 2 UU 1/2024. 

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Gus Samsudin memenuhi rumusan pada Pasal 28 Ayat 3 UU 1/2024 yang mana disinyalir menyebarkan pemberitahuan kebohongan kepada masyarakat. Bertukar pasangan, apalagi telah berstatus sebagai suami istri tentu sangat dilarang oleh agama maupun negara.

Pemberitahuan kebohongan ini dapat berpotensi menyebabkan kebingungan di masyarakat karena akan meningkatkan persepsi masyarakat jika bertukar pasangan boleh asalkan sama-sama mau dan suka. 

Maka karena memenuhi rumusan Pasal 45A ayat (3) UU1/2024, maka pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama adalah 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak adalah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kesimpulan

Bahwa video  Gus Samsudin yang berdakwah terkait memperbolehkan bertukar suami/istri asal sama-sama suka, merupakan ajaran sesat yang harus dihindari untuk dipelajari. Karena hal ini sangatlah bertentangan dengan ajaran agama dan ketentuan mengenai pernikahan di Indonesia

Perbuatan yang dilakukan oleh Gus Samsudin, memenuhi rumusan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 45A ayat (2) dan (3) UU 1/2024 sehingga dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan juga pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bagi pihak pemerintah, diharapkan dapat terus memantau pergerakan penyebaran ajaran sesat di Indonesia agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga mencegah adanya dampak negatif atas hadirnya ajaran sesat itu di Indonesia.

Jika terus dibiarkan dan tidak ditindak secara tegas, maka akan dapat berpotensi untuk memberikan retorika yang nantinya dianggap benar oleh masyarakat dan masyarakat pun akan banyak mengikuti ajaran tersebut.

Beli pakaian bersama asih

Sekian dan terimakasih

Namun, jumpa kita tidak berhenti disini sahabat SAH. jangan lupa, “wajib”  akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus menyajikan artikel dengan topik yang hangat serta, disusun secara sistematis dan tentunya akan gampang untuk dibaca. 

Sah juga menyediakan pelayanan untuk kebutuhan para pengusaha pemula, meliputi pendirian PT, perizinan berusaha, dan masih pelayanan lainnya yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat. Pasti kalian pengen kan? langsung saja hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Website

Afifah, A. H. &. M. N., 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/01/170000465/sosok-gus-samsudin-ditangkap-polda-jatim-imbas-kasus-video-tukar-pasangan?page=all
[Accessed 7 Maret 2024].

AM, H., 2024. TribunKaltim.co. [Online]
Available at: https://kaltim.tribunnews.com/2024/03/06/gus-samsudin-ditahan-karena-video-boleh-bertukar-pasangan-pesulap-merah-kirimkan-karangan-bunga
[Accessed 7 Maret 2024].

CNN Indonesia, 2024. CNN Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240305193910-12-1070852/polisi-tetapkan-juru-kamera-editor-video-gus-samsudin-jadi-tersangka
[Accessed 7 Maret 2024].

CNN Indonesia, 2024. CNN Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240305190821-12-1070831/gus-samsudin-tersangka-video-tukar-pasangan-saya-senang-di-penjara
[Accessed 7 Maret 2024].

Tim DetikJatim, 2024. Detik.com. [Online]
Available at: https://www.detik.com/sumut/berita/d-7223087/gus-samsudin-ditahan-begini-kondisi-padepokannya-di-blitar
[Accessed 7 Maret 2024].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *