Sah! – Pemilihan umum (pemilu) 2024 belum berakhir. Terdapat banyak persoalan dalam pemilu 2024 kali ini, salah satunya pada pemilu 2024 yang diduga mengalami kecurangan. Untuk menyelidiki kecurangan tersebut beberapa fraksi partai politik (Parpol) menggulirkan hak angket.
Pemilu 2024 diadakan pada 14 Februari 2024, namun terdapat persoalan mengenai pemilu, diantaranya mengenai dugaan adanya kecurangan dalam pemilu 2024. Untuk menyelidiki dugaan adanya kecurangan tersebut maka hak angket harus digulirkan untuk proses penyelidikan.
Hak angket adalah hak yang dimiliki dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 199, hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi di DPR.
Usulan tersebut baru dinyatakan sebagai hak angket apabila disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPR dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
Hak angket DPR adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang/kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara. Hak angket DPR merupakan salah satu bentuk pengawasan DPR terhadap pemerintah.
Wacana mengenai hak angket ini pertama kali digulirkan oleh calon wakil presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo, yang kemudian selanjutnya usulan tersebut didukung oleh partai koalisi perubahan pengusung Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
Sehari setelah diadakannya pemilu, cawapres Ganjar Pranowo mendorong para partai pengusungnya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengajukan hak interpelasi hingga hak angket.
Saat ini, partai yang mendukung untuk menggulirkan hak angket terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDIP dan PPP.
Dikutip dari laman bbc.com bahwa sejauh ini, usulan mengenai hak angket belum diikuti langkah konkret agar bisa digulirkan lebih lanjut. Dari 5 fraksi yang sempat diklaim “berkomitmen” mendukung hak angket adalah PKS dan PKB.
Sedangkan untuk partai Nasdem masih menegaskan komitmen tersebut, partai PDIP menyatakan bahwa masih mengkaji mengenai hak angket, dan partai PPP tidak berminta menggunakan hak angket.
Menurut laman bbc.com belum ada satupun fraksi yang menyatakan secara jelas kapan mereka akan menyerahkan tanda tangan untuk mengajukan hak angket secara resmi.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti mengatakan bahwa masih ada kesempatan untuk menggulirkan hak angket setelah ini, mengingat masa persidangan sudah dibuka. Hak angket harus diagendakan dalam rapat paripurna.
Menurutnya, pimpinan DPR dapat memfasilitasinya dengan menggelar rapat Badan Musyawarah, kemudian mengagendakan paripurna khusus membahas hak angket.
Dalam rapat paripurna yang digelar pertama kali sejak pemilu 2024, 3 anggota DPR fraksi PKS, PKB dan PDIP mengusulkan soal pentingnya hak angket.
Menurut fraksi PKS dalam rapat paripurna mengatakan bahwa munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan profesional.
Sementara itu dikutip dari laman bbc.com bahwa lembaga-lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun turut diragukan.
Dalam hal ini, hak angket tidak membatalkan hasil pemilu. Namun, setidaknya hak angket dapat menjadi wadah untuk mengklarifikasi dan mengidentifikasi apakah benar telah terjadi kecurangan dalam pemilu itu benar adanya atau tidak.
Seperti itulah penyampaian artikel berupa usulan hak angket dalam menyelidiki kecurangan pemilu 2024, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.
Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.
Source:
- Bbc.com “Hak Angket Kecurangan Pemilu Baru Sebatas Usul, Fraksi Penggagas ‘belum solid’ – ‘yang mendukung saja masih maju-mundur’” – oleh tim redaksi bbc news Indonesia.
- Youtube.com (Kompas TV & TV One News).