Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Di Beberapa Wilayah di Indonesia, Diantaranya Karena Hal Ini

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang
Sumber foto: liputan6.com

Sah! – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah di Indonesia diantaranya Bali, Palu, Lampung, Banten dan beberapa wilayah lainnya. PSU dilakukan karena berbagai alasan, salah satu alasannya adalah karena terdapat kesalahan teknis di lapangan.

Berdasarkan Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa PSU dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pelaksanaan kembali PSU dilakukan paling lambat sepuluh (10) hari setelah pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini KPU RI menghimbau kepada jajarannya untuk mengadakan kembali PSU, pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) paling lambat pada 24 Februari 2024.

Dalam Pemilu kali ini, alasan digelarnya PSU dikarenakan terdapat permasalahan seperti pemilih tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau tidak memiliki surat keterangan diperbolehkan mencoblos padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) ataupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Pada beberapa TPS di beberapa wilayah di Indonesia terdapat pemilih yang memiliki KTP elektronik yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus surat perpindahan untuk memilih dalam pemilu.

Tak hanya itu, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai hak nya yang tertera dalam form pindah memilih. Selain itu, terdapat juga pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Maka dari itu Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) menyatakan perlu dilakukan kembali PSU.

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan seperti beberapa hal dibawah ini.

Pertama, pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Kedua, petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau Alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Keempat, pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu membagi PSU menjadi dua (2) kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti salah satunya di Kota Palu, beberapa TPS di Kota Palu akan mengadakan PSU pada 24 Februari 2024. Rata-rata TPS yang akan melaksanakan PSU karena ada pemilih yang tidak memenuhi syarat ikut memilih di TPS tersebut.

Sedangkan di Kota Jakarta, Bawaslu merekomendasikan pencoblosan ulang dan susulan. Sebanyak 780 TPS akan melakukan PSU, 584 TPS akan melakukan PPS, dan 132 TPS akan melakukan PSL di kota Jakarta.

Seperti itulah penyampaian artikel berupa pemungutan suara ulang yang digelar oleh KPU, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.

Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.

Source:

  1. Instagram.com @ussfeeds.
  2. Kompas TV.
  3. Nasional.kompas.com “Bawaslu Rekomendasikan 780 TPS Pemungutan Suara Ulang” oleh Vitorio Mantalean & Ihsanuddin.
  4. TVONE News.
  5. Youtube.com.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *