Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pedagang Kaki Lima-UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal

assorted chip pack lot

Sah! – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk pedagang kaki lima, yang menjual produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal mulai tanggal 18 Oktober 2024.

Pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024 kepada pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal produknya. Jika hingga tenggat waktu belum memiliki sertifikat halal, pelaku usaha akan mendapat sanksi administratif hingga pelarangan edar.

Sertifikat halal merupakan pengakuan dan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia, yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pemerintah akan mewajibkan kepada pelaku usaha produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal atas produknya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah membeberkan kategori usaha yang wajib memiliki sertifikat halal.

Siti menjelaskan, sertifikat halal wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong, hingga produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.

Lebih lanjut, sertifikat halal tersebut juga diwajibkan kepada pelaku UMKM, dan pedagang kaki lima di pinggir jalan seperti penjual gorengan, siomay, es, dan lain-lain.

“Semuanya, berlaku untuk usaha mikro kecil, sampai pedagang kaki lima, pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar,” kata Siti.

Kewajiban memiliki sertifikat halal bagi pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang telah disebutkan sebelumnya mulai berlaku tanggal 18 Oktober 2024 serentak di seluruh Indonesia.

Sanksi Bagi yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Pemerintah memberikan waktu sampai 17 Oktober 2024 kepada pedagang kaki lima dan pelaku usaha makanan minuman lain untuk mengurus sertifikat halal.

Mulai tanggal 18 Oktober 2024 pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha makanan minuman yang produk usahanya tidak memiliki sertifikat halal.

“Terakhir kan 17 Oktober, berarti mulai 18 Oktober sanksi diterapkan. Pertama yakni akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat kenapa belum bersertifikat,” kata Siti Aminah.

Siti menjelaskan, pemerintah akan membantu dan memfasilitasi untuk pembuatan sertifikat halal, apabila pelaku usaha adalah pelaku usaha mikro kecil yang tidak punya biaya.

Namun, bagi pelaku usaha skala menengah dan besar, jika tidak memiliki sertifikat halal maka pemerintah akan langsung memberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa tidak diizinkan produknya untuk diedarkan.

Terkait produk non halal, seperti makanan atau minuman yang mengandung daging babi dan lain sebagainya, pelaku usaha wajib mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produk tersebut non halal.

Pengurusan Sertifikat Halal

Kewajiban mempunyai sertifikat halal baru berlaku 18 Oktober 2024 mendatang. Dengan demikian, masih ada waktu bagi pelaku usaha khususnya pedagang kaki lima untuk mengurus sertifikasi halal produknya.

Untuk mengurus sertifikat halal, pelaku usaha bisa mengajukan pernyataan pelaku usaha (self declare) sertifikat produk halal dengan biaya Rp230.000 per pelaku usaha yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ke BPJPH Kemenag.

Namun diketahui, pemerintah juga memiliki program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil, seperti pedagang kaki lima atau pedagang keliling. Pembuatan sertifikat halal tersebut akan ditanggung oleh negara.

Untuk mendukung aturan wajib sertifikat halal, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 1 juta bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Sertifikasi Halal Gratis hanya diberikan terhadap produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan memiliki omset tahunan maksimal Rp 500 juta.

Produk juga tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari rumah potong hewan yang sudah bersertifikat halal.

Pengurusan sertifikat halal sendiri kini bisa dilakukan secara online. Pedagang kaki lima atau pelaku usaha lain yang hendak mengurus sertifikat halal harus melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Pertama, pelaku usaha harus membuat akun melalui ptsp.halal.go.id, kemudian menyiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih P3H. Selanjutnya melengkapi data permohonan P3H dan mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

Kemudian P3H akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha paling lama 10 hari.

Lalu BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan proses produk halal, dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen.

Setelah itu Komite Fatwa Produk Halal akan melakukan sidang fatwa setelah menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi, untuk menetapkan kehalalan produk.

Setelah Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan produk, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Selanjutnya, pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk. 

Manfaat Sertifikat Halal

Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam syariat Islam diatur terkait halal dan haram. Halal artinya boleh atau sesuatu yang diperbolehkan, dan haram artinya terlarang atau sesuatu yang dilarang, dan jika melakukannya akan mendapat dosa atau hukuman.

Halal dan haram erat kaitannya dengan makanan dan minuman. Makanan halal berarti makanan yang tidak mengandung bahan yang diharamkan, sedangkan makanan haram berarti makanan yang mengandung bahan yang diharamkan oleh Islam.

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini membutuhkan jaminan bahwa produk makanan dan minuman yang mereka konsumsi adalah makanan minuman halal, dan tidak mengandung unsur haram.

Maka dari itu, pemerintah menerbitkan sertifikat halal yang bertujuan untuk menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya.

Manfaat suatu produk memiliki sertifikat halal sangatlah banyak. Dengan memiliki sertifikat halal, produk tersebut akan lebih mudah diterima di pasaran, mengingat mayoritas konsumen di Indonesia adalah muslim yang membutuhkan produk halal.

Selain itu, sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian, memperluas jaringan distribusi produk, memberi nilai tambah terhadap produk, yang pada akhirnya dapat meningkatkan omset.

Jika anda memiliki usaha produk makanan dan minuman, tapi belum bersertifikat halal, dan ingin memiliki sertifikat halal tapi masih bingung caranya, tenang, SAH! akan memberikan solusinya.

Kunjungi SAH! untuk konsultasi gratis. SAH! Solusi Legalitas Usaha Anda.

Sumber:

https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal

https://kumparan.com/kumparanbisnis/pedagang-kaki-lima-wajib-bersertifikat-halal-mulai-17-oktober-2024-224bGg7hYRI/full 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *