Sah! – Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024, terdapat pemilihan anggota DPRD, DPD dan DPR akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres.
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak pihak, salah satunya yakni petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 1 ayat (1) bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan berfungsi untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat diadakannya Pemilu.
Panwaslu merupakan Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. PTPS bertugas untuk mengawasi proses pemungutan hingga perhitungan suara selama proses pencoblosan di TPS.
Secara teknis, PTPS sebagai petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan, KPPS adalah petugas yang akan melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024.
Terdapat dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang PKPU, tugas dan kewenangan dari KPPS salah satunya yakni bertanggung jawab atas proses berjalannya pemungutan dan perhitungan suara.
Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024
Meskipun sama-sama sebagai Perangkat Pemilu 2024, KPPS dan PTPS memiliki perbedaan yang signifikan. PTPS berada di bawah naungan Bawaslu, sedangkan KPPS berada di bawah naungan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berikut perbedaan antara keduanya:
1. Masa Kerja
Pada pasal 90 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Mengacu hal tersebut, maka masa kerja PTPS akan selesai pada 21 Februari 2024. Mengingat jadwal pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Selanjutnya, masa kerja KPPS merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan KPU yakni KPPS bekerja dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
2. Jumlah Anggota
Dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 bahwa anggota PTPS hanya berjumlah 1 (satu) orang di setiap TPS. Sedangkan anggota KPPS di setiap TPS maksimal berjumlah 7 (tujuh) anggota.
3. Gaji
Gaji KPPS lebih besar dibandingkan gaji PTPS. Berdasarkan Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK/302/2022, besaran gaji PTPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000., sedangkan gaji KPPS tergantung posisi dijabatnya. Adapun gaji KPPS yakni:
- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp1.100.000
4. Tugas dan Kewajiban
PTPS bertugas untuk membantu persiapan pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara dan mempersiapkan segala komponen untuk menghitung suara pencoblosan.
Tidak hanya itu, ada dua kewajiban yang harus dilakukan oleh PTPS yakni:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2022 pasal 30 ayat (1) dan (3) bahwa KPPS bertugas untuk mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya, serta memastikan berjalannya proses pemungutan dan penghitungan suara.
Tugas yang harus dilakukan oleh KPPS, diantaranya:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan, perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
5. Tugas selama Pemungutan Suara
Selama proses pemungutan suara PTPS bertugas untuk mengawasi dan terlibat langsung selama proses pencoblosan. Sementara, KPPS menyerahkan surat suara yang masih tersegel kepada pemilih dan memastikan pemilih mendapatkan hak-haknya selama pencoblosan.
6. Hak PTPS dan KPPS
Mengacu pada Buku Saku KPPS, PTPS mempunyai sejumlah hak. Hak PTPS selama Pemilu 2024, diantaranya:
- Menghadiri persiapan, pembukaan TPS dan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara di dalam area TPS;
- Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
- Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS;
- Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS;
- Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;
- Menerima Salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb;
- Menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya.
Sedangkan, Hak yang didapatkan oleh KPPS diantaranya:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikasi hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
7. Koordinasi dan Konsultasi antar PTPS Pemilu
Untuk terlaksanakannya pengawasan secara efektif, maka PTPS diperbolehkan koordinasi dan konsultasi antar sesama PTPS. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara:
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di Wilayah Serupa yakni berkomunikasi dengan Pengawas di wilayah yang sama;
- Koordinasi dengan Pengawas di Wilayah Berbeda yakni berkoordinasi dengan Pengawas di wilayah lain apabila diperlukan;
- Konsultasi kepada Panwaslu yakni Konsultasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan apabila diperlukan.
Dilakukannya koordinasi dan konsultasi ini bertujuan untuk memastikan Pengawasan Pemilu berjalan lancar dan efektif.
Dalam penyelenggaran Pemilu, PTPS memiliki peran penting dalam rangka memastikan jalannya proses pemilihan secara adil dan transparan. Dengan tugas dan kewenangan yang tepat, diharapkan PTPS dapat menjaga integritas dan keabsahan proses demokratisasi yang berlangsung.
Masih bingung terkait proses legalitas perusahaan mu? Yuk, konsultasikan pertanyaanmu bersama Sah! Indonesia.
Sah! merupakan layanan pengurusan legalitas usaha agar kamu bisa memasarkan Produk sampai ke Luar Negeri, sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Kamu dapat berkonsultasi terlebih dahulu terkait permasalah bisnis mulai dari segi legalitas, performa hingga sektor kualitas kinerja. Jangan sampai bisnis yang kamu bangun jadi bermasalah hanya karna legalitas, lindungi usaha dan nama brand kamu segera!
Tertarik untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha. Silahkan hubungi melalui WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id!
Source
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020
Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang PKPU
Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK/302/2022
https://tirto.id/apa-saja-perbedaan-kpps-dan-ptps-dalam-pemilu-2024-gUPh