Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengatasi Masalah The Requested URL was Rejected Pada Saat Akses DJP Online

Menatasi Error DJP Online

Dalam menggunakan layanan daring (online), Wajib Pajak seringkali menjumpai masalah koneksi yang bisa berdampak pada proses penggunaan layanan tersebut.

Salah satu masalah yang kerap dihadapi adalah munculnya pesan “The requested URL was rejected. Please consult with your administrator.”

Pesan ini menunjukkan adanya masalah pada koneksi antara client dengan server atau pemblokiran oleh provider internet yang digunakan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai penyebab dan solusi atas masalah ini, serta tautan untuk informasi lebih lanjut mengenai penanganan kode error layanan online yang bisa diakses di Direktorat Jenderal Pajak.

Penyebab Masalah “The Requested URL was Rejected”

Masalah ini disebabkan oleh koneksi client yang bermasalah atau diblokir oleh provider internet yang digunakan.

Hal ini bisa jadi karena adanya gangguan pada jaringan, firewall yang menghalangi, atau kebijakan penyedia layanan internet terkait situs atau layanan yang diakses.

Solusi Mengatasi “The Requested URL was Rejected”

Untuk mengatasi masalah ini, Wajib Pajak perlu mengganti provider internet yang digunakan dengan provider yang tidak melakukan pemblokiran terhadap layanan yang ingin diakses. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Cek informasi mengenai pemblokiran atau gangguan jaringan dari penyedia layanan internet yang digunakan saat ini. Bisa melalui kontak layanan pelanggan atau website resminya.
  2. Apabila memang ada pemblokiran atau gangguan, tentukan penyedia layanan internet lain yang tidak melakukan pemblokiran atau memiliki jaringan yang stabil dan kualitas layanan yang baik.
  3. Ganti penyedia layanan internet yang digunakan atau tambahkan opsi koneksi lain yang memungkinkan kamu mengakses layanan yang diblokir.
  4. Sebagai alternatif, kamu bisa menggunakan VPN untuk mengakses layanan yang diblokir, tetapi pastikan untuk menggunakan VPN dari penyedia yang tepercaya dan aman.

Kesimpulan

Wajib Pajak yang menemui masalah “The requested URL was rejected” disebabkan oleh koneksi bermasalah atau pemblokiran oleh penyedia layanan internet.

Solusinya adalah mengganti penyedia layanan internet yang digunakan atau menggunakan VPN.

Untuk informasi lebih lanjut tentang penanganan kode error layanan online, kunjungi Panduan Penanganan Kode Error Layanan Online karya Direktorat Jenderal Pajak.

Semoga informasi ini membantu para Wajib Pajak dalam mengatasi masalah ini dan kembali bisa mengakses layanan online yang diinginkan. Selamat mencoba!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *