Contoh dari objek gadai adalah benda bergerak berwujud (tangible moving object) seperti motor, mobil dan benda bergerak tidak berwujud (intangible movable property) seperti commercial paper.
Kedua, Hipotik. Sebelum lahirnya Undang-Undang Hak Tanggungan, hipotik merupakan suatu hak jaminan kebendaan yang mencakup terhadap benda yang tidak bergerak (immovable object) seperti tanah.
Namun setelah lahirnya Undang-Undang Hak Tanggunggan, objek benda terhadap hipotik hanya mencakup kepada objek seperti Kapal dengan ketentuan lebih dari 20m3 dan pesawat terbang.
Ketiga, Hak Tanggungan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Adapun objek yang dibebankan terhadap hak tanggungan seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Keempat, Hak Fidusia. Hak fidusia merupakan suatu hak jaminan terhadap benda benda yang termasuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda benda yang tidak bergerak yang tidak menjadi objek dari hak tanggungan seperti motor, mobil, bangunan yang tidak dapat dibebankan hak tanggungan, dll.
Jika dilihat sekilas antara gadai dan fidusia memilik kesamaan dalm hal jenis objek yang dibebankan. Namun yang menjadi pembeda utama antara Gadai dan Hak Fidusia adalah Penerima Hak Fidusia memiliki hak kepemilikan atas benda yang dijadikan objek fidusia, tetapi secara fisik benda yang dijaminkan tidak berada dibawah pengawasan si penerima hak fidusia.
Itulah pembahasan terkait dengan Klasifikasi Jaminan Kebendaan pada Ranah Perdata, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)