81. Inter Alia
Makna: “Di antara hal-hal lain.”
Penjelasan: Digunakan untuk menunjukkan bahwa pernyataan atau klaim tertentu adalah salah satu dari beberapa hal yang disebutkan.
82. Jus Ad Bellum
Makna: “Hak untuk berperang.”
Penjelasan: Prinsip hukum internasional yang mengatur kapan negara dapat sah melakukan tindakan militer atau berperang.
83. Jus In Bello
Makna: “Hukum dalam perang.”
Penjelasan: Prinsip hukum internasional yang mengatur perilaku negara dan kombatan selama konflik bersenjata, termasuk perlindungan terhadap warga sipil.
84. Mala Fide
Makna: “Niat buruk.”
Penjelasan: Tindakan yang dilakukan dengan niat tidak jujur atau niat untuk menipu atau merugikan pihak lain.
85. Obiter Dicta
Makna: “Pernyataan yang terlepas.”
Penjelasan: Komentar atau pendapat hakim yang tidak langsung terkait dengan putusan utama dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai preseden.
86. Onus Probandi
Makna: “Beban pembuktian.”
Penjelasan: Tanggung jawab yang diemban oleh salah satu pihak dalam sengketa untuk membuktikan kebenaran dari pernyataannya.
87. Pacta Sunt Servanda
Makna: “Perjanjian harus dipenuhi.”
Penjelasan: Prinsip yang menekankan bahwa perjanjian yang sah harus dihormati dan dipatuhi oleh para pihak yang membuatnya.
88. Ratio Decidendi
Makna: “Alasan keputusan.”
Penjelasan: Prinsip hukum utama atau dasar yang menjadi alasan utama di balik putusan pengadilan, dan yang menjadi preseden mengikat untuk kasus-kasus di masa depan.
89. Res Gestae
Makna: “Hal-hal yang terjadi.”
Penjelasan: Fakta atau peristiwa yang langsung terkait dengan kejadian yang disengketakan dalam suatu kasus dan dapat dianggap sebagai bukti yang relevan.
90. Res Judicata
Makna: “Hal yang telah diputuskan.”
Penjelasan: Prinsip bahwa keputusan yang sudah final oleh pengadilan tidak dapat dituntut ulang atau dibawa kembali ke pengadilan yang sama.
91. Ultra Vires
Makna: “Di luar kekuasaan.”
Penjelasan: Tindakan yang dilakukan di luar wewenang atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum atau peraturan.
92. Voir Dire
Makna: “Untuk mengatakan yang sebenarnya.”
Penjelasan: Proses di mana calon juri diseleksi melalui serangkaian pertanyaan untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan putusan yang adil dan tidak memihak.
93. In Loco Parentis
Makna: “Dalam tempat orang tua.”
Penjelasan: Konsep hukum di mana seseorang atau lembaga bertindak dalam kapasitas pengganti orang tua, bertanggung jawab atas kesejahteraan anak-anak di bawah perawatannya.
94. De Novo
Makna: “Dari awal.”
Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu kasus dipertimbangkan kembali dari awal, tanpa mengacu pada keputusan sebelumnya.
95. Ad Hominem
Makna: “Terhadap orang.”
Penjelasan: Serangan atau argumen yang ditujukan terhadap pribadi lawan, bukan terhadap argumen yang diajukan.
96. Acta Exteriora Indicant Interiora Secreta
Makna: “Tindakan lahiriah menunjukkan niat batin.”
Penjelasan: Prinsip bahwa tindakan seseorang dapat menunjukkan atau mengindikasikan niat atau motivasi batinnya.
97. Contra Proferentem
Makna: “Melawan pembuat.”
Penjelasan: Doktrin interpretasi kontrak di mana ketidakjelasan atau ambiguitas dalam kontrak diinterpretasikan melawan pihak yang menyusunnya.
98. Ad Infinitum
Makna: “Tak terbatas.”
Penjelasan: Digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang berlanjut tanpa akhir atau batas waktu.
99. Non Compos Mentis
Makna: “Tidak dalam pikiran yang sehat.”
Penjelasan: Istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang tidak mampu memahami tindakan atau konsekuensi dari tindakannya karena gangguan mental.
100. In Re
Makna: “Dalam hal.”
Penjelasan: Digunakan untuk merujuk pada perkara tertentu yang sedang dipertimbangkan, tanpa menyebutkan nama pihak yang terlibat.
101. Lex Non Scripta
Makna: “Hukum yang tidak tertulis.”
Penjelasan: Hukum yang berkembang dari adat dan praktik tradisional, bukan dari peraturan yang tertulis atau kodifikasi.
102. In Situ
Makna: “Di tempat.”
Penjelasan: Mengacu pada keadaan sesuatu yang ada di lokasi aslinya atau posisi aslinya.
103. Ex Gratia
Makna: “Dari kebaikan hati.”
Penjelasan: Pembayaran atau tindakan yang dilakukan tanpa kewajiban hukum, sering kali sebagai tanda itikad baik atau kebaikan hati.
104. Ad Nauseam
Makna: “Sampai muak.”
Penjelasan: Sesuatu yang diulangi terus-menerus hingga menjadi membosankan atau menjengkelkan.
105. Ignorantia Facti Excusat
Makna: “Ketidaktahuan terhadap fakta adalah alasan.”
Penjelasan: Dalam kasus tertentu, ketidaktahuan terhadap fakta material dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
106. Caveat Venditor
Makna: “Penjual berhati-hatilah.”
Penjelasan: Prinsip yang menekankan bahwa penjual bertanggung jawab atas barang yang dijual dan bahwa mereka harus berhati-hati dalam memastikan barang tersebut memenuhi klaim yang dibuat.
107. Mala Prohibita
Makna: “Tindakan yang dilarang oleh hukum.”
Penjelasan: Ini merujuk pada tindakan yang dianggap salah bukan karena sifatnya yang jahat, tetapi karena dilarang oleh hukum, seperti pelanggaran lalu lintas.
108. Actio Personalis Moritur Cum Persona
Makna: “Tindakan pribadi mati dengan orangnya.”
Penjelasan: Prinsip bahwa klaim hukum tertentu, terutama yang bersifat pribadi, tidak dapat dilanjutkan setelah kematian salah satu pihak yang terlibat.
109. Alibi
Makna: “Di tempat lain.”
Penjelasan: Pembelaan yang diajukan terdakwa bahwa ia tidak berada di tempat kejadian saat tindak pidana dilakukan, dan oleh karena itu tidak mungkin ia adalah pelakunya.
110. Animus Possidendi
Makna: “Niat untuk memiliki.”
Penjelasan: Niat seseorang untuk memiliki atau menguasai sesuatu, yang merupakan elemen penting dalam pengalihan kepemilikan atau hak.
111. Bona Fide
Makna: “Dengan niat baik.”
Penjelasan: Tindakan atau status yang dilakukan dengan niat baik, tanpa niat untuk menipu atau melakukan kesalahan.
112. Certiorari
Makna: “Untuk diperiksa.”
Penjelasan: Surat perintah pengadilan yang memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk menyerahkan catatan suatu kasus agar dapat ditinjau oleh pengadilan yang lebih tinggi.
113. Caveat Subscriptor
Makna: “Penandatangan berhati-hatilah.”
Penjelasan: Prinsip yang menekankan bahwa seseorang yang menandatangani dokumen bertanggung jawab untuk membaca dan memahami isinya sebelum menandatanganinya.
114. Contra
Makna: “Melawan.”
Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang berlawanan atau bertentangan dengan hal lain dalam dokumen atau argumen hukum.
115. Corpus Delicti
Makna: “Badan kejahatan.”
Penjelasan: Istilah ini merujuk pada bukti bahwa suatu kejahatan telah terjadi, yang diperlukan untuk menuntut seseorang.
116. Cuius Est Solum Eius Est Usque Ad Coelum Et Ad Inferos
Makna: “Siapa yang memiliki tanah, dia memiliki segala sesuatu sampai ke langit dan ke neraka.”
Penjelasan: Prinsip hukum properti yang menyatakan bahwa pemilik tanah memiliki segala sesuatu di atas dan di bawah tanah tersebut.
117. De Minimis Non Curat Praetor
Makna: “Hakim tidak mengurusi hal-hal sepele.”
Penjelasan: Prinsip bahwa hukum tidak akan repot dengan masalah yang terlalu kecil atau tidak signifikan untuk diproses.
118. Ex Aequo Et Bono
Makna: “Menurut apa yang adil dan baik.”
Penjelasan: Istilah yang digunakan dalam arbitrase untuk menunjukkan bahwa keputusan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kebaikan, bukan sekadar berdasarkan aturan hukum yang ketat.
119. In Pari Delicto
Makna: “Dalam kesalahan yang sama.”
Penjelasan: Prinsip bahwa jika kedua pihak dalam sebuah sengketa sama-sama bersalah, pengadilan mungkin menolak untuk memberikan ganti rugi kepada salah satu pihak.