Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

150 Adagium Hukum Populer yang Wajib Diketahui Praktisi Hukum

Ilustrasi Asas Hukum yang Wajib diingat Anak Hukum
Sumber foto: fahum.umsu.ac.id

81. Inter Alia

Makna: “Di antara hal-hal lain.”

Penjelasan: Digunakan untuk menunjukkan bahwa pernyataan atau klaim tertentu adalah salah satu dari beberapa hal yang disebutkan.

82. Jus Ad Bellum

Makna: “Hak untuk berperang.”

Penjelasan: Prinsip hukum internasional yang mengatur kapan negara dapat sah melakukan tindakan militer atau berperang.

83. Jus In Bello

Makna: “Hukum dalam perang.”

Penjelasan: Prinsip hukum internasional yang mengatur perilaku negara dan kombatan selama konflik bersenjata, termasuk perlindungan terhadap warga sipil.

84. Mala Fide

Makna: “Niat buruk.”

Penjelasan: Tindakan yang dilakukan dengan niat tidak jujur atau niat untuk menipu atau merugikan pihak lain.

85. Obiter Dicta

Makna: “Pernyataan yang terlepas.”

Penjelasan: Komentar atau pendapat hakim yang tidak langsung terkait dengan putusan utama dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai preseden.

86. Onus Probandi

Makna: “Beban pembuktian.”

Penjelasan: Tanggung jawab yang diemban oleh salah satu pihak dalam sengketa untuk membuktikan kebenaran dari pernyataannya.

87. Pacta Sunt Servanda

Makna: “Perjanjian harus dipenuhi.”

Penjelasan: Prinsip yang menekankan bahwa perjanjian yang sah harus dihormati dan dipatuhi oleh para pihak yang membuatnya.

88. Ratio Decidendi

Makna: “Alasan keputusan.”

Penjelasan: Prinsip hukum utama atau dasar yang menjadi alasan utama di balik putusan pengadilan, dan yang menjadi preseden mengikat untuk kasus-kasus di masa depan.

89. Res Gestae

Makna: “Hal-hal yang terjadi.”

Penjelasan: Fakta atau peristiwa yang langsung terkait dengan kejadian yang disengketakan dalam suatu kasus dan dapat dianggap sebagai bukti yang relevan.

90. Res Judicata

Makna: “Hal yang telah diputuskan.”

Penjelasan: Prinsip bahwa keputusan yang sudah final oleh pengadilan tidak dapat dituntut ulang atau dibawa kembali ke pengadilan yang sama.

91. Ultra Vires

Makna: “Di luar kekuasaan.”

Penjelasan: Tindakan yang dilakukan di luar wewenang atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum atau peraturan.

92. Voir Dire

Makna: “Untuk mengatakan yang sebenarnya.”

Penjelasan: Proses di mana calon juri diseleksi melalui serangkaian pertanyaan untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan putusan yang adil dan tidak memihak.

93. In Loco Parentis

Makna: “Dalam tempat orang tua.”

Penjelasan: Konsep hukum di mana seseorang atau lembaga bertindak dalam kapasitas pengganti orang tua, bertanggung jawab atas kesejahteraan anak-anak di bawah perawatannya.

94. De Novo

Makna: “Dari awal.”

Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu kasus dipertimbangkan kembali dari awal, tanpa mengacu pada keputusan sebelumnya.

95. Ad Hominem

Makna: “Terhadap orang.”

Penjelasan: Serangan atau argumen yang ditujukan terhadap pribadi lawan, bukan terhadap argumen yang diajukan.

96. Acta Exteriora Indicant Interiora Secreta

Makna: “Tindakan lahiriah menunjukkan niat batin.”

Penjelasan: Prinsip bahwa tindakan seseorang dapat menunjukkan atau mengindikasikan niat atau motivasi batinnya.

97. Contra Proferentem

Makna: “Melawan pembuat.”

Penjelasan: Doktrin interpretasi kontrak di mana ketidakjelasan atau ambiguitas dalam kontrak diinterpretasikan melawan pihak yang menyusunnya.

98. Ad Infinitum

Makna: “Tak terbatas.”

Penjelasan: Digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang berlanjut tanpa akhir atau batas waktu.

99. Non Compos Mentis

Makna: “Tidak dalam pikiran yang sehat.”

Penjelasan: Istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang tidak mampu memahami tindakan atau konsekuensi dari tindakannya karena gangguan mental.

100. In Re

Makna: “Dalam hal.”

Penjelasan: Digunakan untuk merujuk pada perkara tertentu yang sedang dipertimbangkan, tanpa menyebutkan nama pihak yang terlibat.

101. Lex Non Scripta

Makna: “Hukum yang tidak tertulis.”

Penjelasan: Hukum yang berkembang dari adat dan praktik tradisional, bukan dari peraturan yang tertulis atau kodifikasi.

102. In Situ

Makna: “Di tempat.”

Penjelasan: Mengacu pada keadaan sesuatu yang ada di lokasi aslinya atau posisi aslinya.

103. Ex Gratia

Makna: “Dari kebaikan hati.”

Penjelasan: Pembayaran atau tindakan yang dilakukan tanpa kewajiban hukum, sering kali sebagai tanda itikad baik atau kebaikan hati.

104. Ad Nauseam

Makna: “Sampai muak.”

Penjelasan: Sesuatu yang diulangi terus-menerus hingga menjadi membosankan atau menjengkelkan.

105. Ignorantia Facti Excusat

Makna: “Ketidaktahuan terhadap fakta adalah alasan.”

Penjelasan: Dalam kasus tertentu, ketidaktahuan terhadap fakta material dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

106. Caveat Venditor

Makna: “Penjual berhati-hatilah.”

Penjelasan: Prinsip yang menekankan bahwa penjual bertanggung jawab atas barang yang dijual dan bahwa mereka harus berhati-hati dalam memastikan barang tersebut memenuhi klaim yang dibuat.

107. Mala Prohibita

Makna: “Tindakan yang dilarang oleh hukum.”

Penjelasan: Ini merujuk pada tindakan yang dianggap salah bukan karena sifatnya yang jahat, tetapi karena dilarang oleh hukum, seperti pelanggaran lalu lintas.

108. Actio Personalis Moritur Cum Persona

Makna: “Tindakan pribadi mati dengan orangnya.”

Penjelasan: Prinsip bahwa klaim hukum tertentu, terutama yang bersifat pribadi, tidak dapat dilanjutkan setelah kematian salah satu pihak yang terlibat.

109. Alibi

Makna: “Di tempat lain.”

Penjelasan: Pembelaan yang diajukan terdakwa bahwa ia tidak berada di tempat kejadian saat tindak pidana dilakukan, dan oleh karena itu tidak mungkin ia adalah pelakunya.

110. Animus Possidendi

Makna: “Niat untuk memiliki.”

Penjelasan: Niat seseorang untuk memiliki atau menguasai sesuatu, yang merupakan elemen penting dalam pengalihan kepemilikan atau hak.

111. Bona Fide

Makna: “Dengan niat baik.”

Penjelasan: Tindakan atau status yang dilakukan dengan niat baik, tanpa niat untuk menipu atau melakukan kesalahan.

112. Certiorari

Makna: “Untuk diperiksa.”

Penjelasan: Surat perintah pengadilan yang memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk menyerahkan catatan suatu kasus agar dapat ditinjau oleh pengadilan yang lebih tinggi.

113. Caveat Subscriptor

Makna: “Penandatangan berhati-hatilah.”

Penjelasan: Prinsip yang menekankan bahwa seseorang yang menandatangani dokumen bertanggung jawab untuk membaca dan memahami isinya sebelum menandatanganinya.

114. Contra

Makna: “Melawan.”

Penjelasan: Istilah yang digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang berlawanan atau bertentangan dengan hal lain dalam dokumen atau argumen hukum.

115. Corpus Delicti

Makna: “Badan kejahatan.”

Penjelasan: Istilah ini merujuk pada bukti bahwa suatu kejahatan telah terjadi, yang diperlukan untuk menuntut seseorang.

116. Cuius Est Solum Eius Est Usque Ad Coelum Et Ad Inferos

Makna: “Siapa yang memiliki tanah, dia memiliki segala sesuatu sampai ke langit dan ke neraka.”

Penjelasan: Prinsip hukum properti yang menyatakan bahwa pemilik tanah memiliki segala sesuatu di atas dan di bawah tanah tersebut.

117. De Minimis Non Curat Praetor

Makna: “Hakim tidak mengurusi hal-hal sepele.”

Penjelasan: Prinsip bahwa hukum tidak akan repot dengan masalah yang terlalu kecil atau tidak signifikan untuk diproses.

118. Ex Aequo Et Bono

Makna: “Menurut apa yang adil dan baik.”

Penjelasan: Istilah yang digunakan dalam arbitrase untuk menunjukkan bahwa keputusan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kebaikan, bukan sekadar berdasarkan aturan hukum yang ketat.

119. In Pari Delicto

Makna: “Dalam kesalahan yang sama.”

Penjelasan: Prinsip bahwa jika kedua pihak dalam sebuah sengketa sama-sama bersalah, pengadilan mungkin menolak untuk memberikan ganti rugi kepada salah satu pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *